EXPRESI.co, BONTANG – Gedung Rumah Sakit Tipe D yang berada di Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara, Kota Bontang belum difungsikan hingga saat ini.

Gedung tersebut dibangun untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Taman. Pembangunannya sudah rampung sejak awal 2021 lalu. Pemkot Bontang mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar u tuk membangun gedung itu. Setahun berselang kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar.

Namun hingga kini, gedung tersebut belum difungsikan sebagaimana tujuan pembangunannya. Bahkan tak difungsikan sama sekali, sebab diduga menabrak regulasi yang ada. Salah satunya menyangkut lokasi yang berdampingan dengan sekolah. Sementara, hasil audit BPKP mengatakan bahwa bangunan tersebut harus difungsikan pada 2023 ini.

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris khawatir jika gedung tersebut tak difungsikan dalam jangka waktu lama akan rusak dan mangkrak.

Dia mengungkapkan saat ini kondisi plafon rumah sakit yang mulai keropos dan berlubang, juga mulai ditumbuhi semak belukar dikhawatirkan bangunan akan rusak dan mangkrak.

“Jangan sampai tambah rusak gedung itu. Malah pemborosan biaya,” katanya.

Seharusnya, gedung tersebut difungsikan sesuai peruntukannya untuk pelayanan maksimal masyarakat. Apalagi pelayanan kesetanan.

“Tambah keliru itu kalau tidak difungsikan. Kalau alasannya soal sarana dan prasarana yang belum memadai, kan bisa bisa dipenuhi dan dilengkapi,” ujarnya, Kamis (31/8/2028).

Lebih jauh Politikus Partai Gerindra ini meminta agar tidak ada ‘faktor lain’ yang menjadi pemicu rumah sakit itu urung digunakan. Yang justru berdampak dan merugikan masyarakat.

“Beda hal kalau ada ‘faktor lain’ saya tidak mau tahu kalau soal itu. Yang jelas ini peruntukannya untuk masyarakat. Dan saya rasa kalau persoalan lingkungan karena dekat pemukiman itu kan bisa diselesaikan yang penting ada kemauan pemerintah,” (Fn/*)