EXPRESI.co, KUTIM — Aktivitas truk perusahaan yang melintas di jalan umum menuju kawasan industri di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, kembali menuai sorotan.
Warga menilai lalu lalang kendaraan berat tersebut menimbulkan debu, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas harian masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur menegaskan bahwa pemanfaatan jalan umum oleh perusahaan tidak bisa dilakukan secara bebas. Setiap aktivitas angkutan material wajib melalui mekanisme kajian teknis dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kutim, Abdul Muis, menyampaikan bahwa peran Dishub berada pada aspek teknis keselamatan dan kelancaran lalu lintas melalui Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Kalau terkait boleh atau tidaknya itu, Dishub hanya memberikan rekomendasi teknis berupa Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin,” ujar Abdul Muis.
Ia menjelaskan, Andalalin menjadi syarat penting bagi setiap kegiatan usaha atau pembangunan yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas. Dalam kajian tersebut, dampak aktivitas diklasifikasikan ke dalam tiga kategori.
“Dalam Andalalin itu ada tiga kategori, yaitu bangkitan tinggi, sedang, dan rendah. Kalau yang di Sekerat kemarin, setahu kami masuk kategori bangkitan rendah,” ungkapnya.
Meski dikategorikan sebagai bangkitan rendah, Dishub tetap memberikan rekomendasi teknis yang harus dipatuhi perusahaan. Rekomendasi itu mencakup upaya menjaga keselamatan pengguna jalan serta meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat di sekitar jalur operasional.
Abdul Muis menegaskan, Dishub tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin penggunaan jalan secara administratif. Kewenangan tersebut berada di instansi lain sesuai status jalan yang digunakan.
“Kalau Dishub itu hanya sebatas memberikan akses teknis terkait keselamatan dan potensi kemacetan. Untuk izin penggunaan jalan, itu masuk ranah Dinas Pekerjaan Umum,” jelasnya.
Menurutnya, setelah kajian Andalalin dinyatakan layak secara teknis, perusahaan baru dapat mengajukan permohonan izin penggunaan jalan ke Dinas Pekerjaan Umum, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Setelah Andalalin selesai dan kami nyatakan bisa, baru mereka bersurat ke PU. Kalau jalannya kabupaten ke PU kabupaten, kalau provinsi ke PU provinsi,” katanya.
Dalam menangani persoalan serupa, Dishub Kutim mengaku kerap melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas PU, instansi teknis lainnya, hingga pemerintah desa setempat, terutama jika permasalahan dinilai berdampak luas.
“Kalau kasusnya sudah rumit, biasanya kami rapat bersama PU, PPSP, bahkan desa setempat juga kami undang supaya semua pihak punya pemahaman yang sama,” ujar Abdul Muis.
Ia menegaskan, koordinasi tersebut bertujuan agar aktivitas usaha tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Intinya, kami ingin memastikan tidak ada kemacetan, tidak ada gangguan, dan aktivitas warga tetap berjalan normal,” tambahnya.
Terkait regulasi, Abdul Muis menyebut aturan daerah mengenai penataan lalu lintas kegiatan usaha sebenarnya sudah tersedia. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan dan kepatuhan di lapangan.
“Perda itu sudah ada, tinggal bagaimana pengawasan dan kepatuhan di lapangan yang harus terus kita dorong,” katanya.
Ia pun mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan aspek sosial dalam memanfaatkan fasilitas publik yang digunakan bersama masyarakat.
“Kami berharap pihak perusahaan benar-benar memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga, karena jalan itu bukan milik satu pihak saja,” tutupnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan