EXPRESI.co, KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai mematangkan rencana pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagai bagian dari pembenahan sistem pengelolaan sampah daerah.

‎Kebijakan ini tidak lagi berorientasi pada pola lama angkut dan buang, melainkan diarahkan pada pengelolaan sampah terintegrasi yang mempertimbangkan aspek lingkungan dan pembangunan jangka panjang.

‎Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengungkapkan kecenderungannya memilih lokasi TPA baru di Kilometer 5. Lokasi tersebut dinilai lebih aman karena berjarak cukup jauh dari permukiman warga, sehingga potensi dampak sosial dan lingkungan dapat diminimalkan.

‎Menurut Mahyunadi, penentuan lokasi TPA tidak semata-mata mengacu pada kajian teknis, tetapi juga harus dilihat dari sudut pandang strategis pemerintah daerah dalam membaca kebutuhan Kutim ke depan.

‎“Saya lebih cocok di Kilometer 5, jauh dari pemukiman. Kalau kajian akademis UGM itu teknis, tapi kajian strategis pemerintah, kami ingin satu kerja bisa menghasilkan dua manfaat,” ujar Mahyunadi, Senin 15 Desember 2025.

‎Ia menjelaskan, konsep “satu kerja dua manfaat” yang dimaksud adalah mengintegrasikan penanganan sampah dengan pengembangan infrastruktur. Keberadaan TPA di Km 5 diharapkan dapat membuka peluang pembangunan akses jalan tembus dari kawasan operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC).

‎Mahyunadi menilai, pendekatan tersebut akan memberikan nilai tambah bagi daerah, tidak hanya dalam menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga dalam meningkatkan konektivitas wilayah serta mendukung pergerakan ekonomi masyarakat.

‎Di sisi lain, Mahyunadi secara tegas menyatakan penolakannya terhadap opsi lokasi TPA di wilayah lain, seperti Rantau Pulung. Menurutnya, lokasi tersebut memiliki risiko tinggi karena berdekatan dengan area tambang KPC serta berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rawan persoalan lingkungan.

‎Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengambilan keputusan. Ia meminta tim teknis tetap berpegang pada hasil kajian agar pemindahan TPA tidak menimbulkan persoalan baru.

‎“Kita harus memastikan bahwa langkah pemindahan yang diambil benar-benar tepat, terukur, dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Noviari.

‎Dari sisi teknis lingkungan, Pengawas Lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi Dohi, menyebutkan bahwa pola pengelolaan sampah lama sudah tidak relevan dengan tantangan saat ini. Kutai Timur, menurutnya, perlu beralih ke sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan.

‎Ia menjelaskan, penentuan lokasi TPA baru mengacu pada regulasi serta studi kelayakan yang komprehensif, dengan proyeksi masa operasional hingga 10 tahun ke depan. DLH Kutim bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan kajian intensif selama hampir dua bulan.

‎Kajian tersebut mencakup sejumlah aspek krusial, mulai dari mitigasi risiko banjir, pengaturan zona pembangunan, hingga kepastian bahwa aktivitas penimbunan sampah tidak mencemari air tanah di sekitarnya.

‎“Ini menjadi syarat utama. Kita harus benar-benar mengetahui apakah lokasi ini layak atau tidak untuk 10 tahun ke depan,” tegas Dewi.

‎Dukungan juga datang dari pihak perusahaan. Act GM ESD PT KPC, Nanang Supriyadi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung rencana pemindahan TPA, sambil menunggu penetapan lokasi definitif oleh Pemkab Kutim.

‎“Setelah titiknya mengerucut, kami akan mulai menyusun desain dan menghitung kebutuhan biaya pembangunan. Semuanya sangat tergantung pada kontur dan kondisi lapangan,” imbuhnya.(Yurustio)