EXPRESI.co, BONE – Tiga pemuda di Watampone, Kabupaten Bone diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bone dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh AKP Yusriadi Yusuf. Mereka tertangkap pada Selasa (16/07/24) pukul 03.00 Wita setelah polisi mendapat informasi tentang kegiatan pesta sabu yang sedang berlangsung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk tiga sachet sabu kecil yang terbungkus dalam plastik bening, serta satu unit alat isap sabu atau bong.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, ketiga pelaku yang diamankan adalah ASG (41 tahun), F alias A (37 tahun), dan SS alias S, semuanya berdomisili di Kota Watampone.
“Laku diamankan di tempat yang sama. Mereka baru saja berpesta sabu, sisa sabu ditemukan saat digeledah,” ungkap Kasat Narkoba.
Mereka diketahui baru saja menggelar pesta sabu sebelum akhirnya ditangkap dalam keadaan masih ada sisa sabu di kantongi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa ketiga pelaku patungan membeli narkoba jenis sabu dan telah dikonsumsi sebagian .
AKP Yusriadi Yusuf juga mengungkapkan bahwa mereka membeli empat paket sabu, namun tidak seluruhnya dikonsumsi pada saat itu, ada yang disimpan untuk digunakan kemudian.
“Mereka membeli empat paket sabu. Kemudian dikonsumsi, selebihnya disimpan,” ujar Yusriadi.
Pasca penangkapan, ketiga pelaku beserta barang bukti yang disita langsung digelandang ke Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kepemilikan dan penggunaan narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan