EXPRESI.co, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku lebih dari dua dekade, memberikan pembaruan yang lebih relevan dengan perkembangan sektor keuangan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, berharap dengan terbitnya POJK ini dapat memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari pihak yang meminta maupun yang memberikan rahasia bank.

Ismail menjelaskan bahwa POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024.

Dalam POJK yang baru ini, terdapat penyesuaian dalam definisi “Rahasia Bank” agar lebih selaras dengan UU P2SK. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah “segala sesuatu,” kini digantikan dengan “informasi.” Selain itu, POJK ini juga memasukkan informasi mengenai “Nasabah Investor dan Investasinya” dalam cakupan Rahasia Bank, yang sebelumnya tidak diatur dalam regulasi lama.

POJK 44/2024 juga menjabarkan beberapa pengecualian terhadap kewajiban merahasiakan data nasabah. Informasi dapat dibuka dalam kasus pidana, termasuk kerja sama internasional untuk penyidikan kejahatan keuangan. Pengecualian lainnya juga mencakup kepentingan penyelenggaraan negara, terutama di tingkat pusat, serta kepentingan umum yang diatur dalam undang-undang.

Kerja sama antar-otoritas keuangan lintas negara yang telah disepakati secara resiprokal juga menjadi salah satu alasan yang membolehkan pembukaan informasi.

Tidak hanya itu, aturan baru ini juga mengatur tugas Bank Indonesia dalam pengawasan moneter dan sistem pembayaran, serta peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin dana nasabah dan menangani resolusi bank.

Dengan demikian, aturan ini turut memperjelas prosedur internal bank dalam menjaga kerahasiaan informasi nasabah, serta mendokumentasikan seluruh permintaan pembukaan Rahasia Bank.

POJK ini juga lebih rinci mengatur mekanisme pembukaan informasi yang melibatkan OJK atau langsung ke bank, termasuk pertukaran informasi antar-bank. OJK memiliki kewenangan untuk memberikan izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dalam kasus tertentu, seperti dalam proses peradilan pidana dan bantuan timbal balik untuk kasus hukum internasional.

Namun, untuk kepentingan lain seperti peradilan perdata dan penegakan pajak, pembukaan informasi dapat dilakukan tanpa izin OJK. Aturan ini menegaskan sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan rahasia bank. Bank yang terbukti melanggar dapat dikenakan teguran tertulis hingga denda maksimal sebesar Rp15 miliar.

Sanksi tambahan yang dapat diterapkan termasuk penurunan peringkat tata kelola dan larangan bagi pihak terafiliasi untuk beroperasi di sektor keuangan.

Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan regulasi yang lebih komprehensif dan up-to-date akan memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan nasabah, serta mendukung pengembangan sektor keuangan yang lebih transparan dan aman. (*)