EXPRESI.co, BONTANG — 100 organisasi kemasyarakatan (Ormas) aktif di Kota Bontang tak patuhi aturan. Mereka tidak melaporkan kegiatannya per Desember 2025.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Kota Bontang mencatat terdapat 124 Ormas di Kota Bontang. Artinya, baru 24 saja yang melaporkan.

Kepala Kesbangpol Bontang, Deddy Haryanto, menegaskan harusnya seluruh Ormas wajib melaporkan kegiatannya setiap 6 bulan sekali.

“Baru 24 organisasi yang menyampaikan laporannya,” ungkapnya usai rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan yang Bermasalah di Kota Bontang Jumat, 12 Desember 2025.

Deddy mengatakan bakal memberikan sanksi bagi 100 Ormas yang tidak rutin melaporkan kegiatannya. Misalnya mempersulit perpanjangan izin Ormas tersebut.

Selain itu, Dedy menyampaikan tidak menutup kemungkinan alternatif tindak tegas lainnya berupa pembekuan Ormas yang tidak mengikuti aturan.

“Karena kan secara administrasi mereka tidak taat dan patuh dengan aturan kita,” tegasnya.

1 Ormas Diberhentikan Sementara

Sepanjang tahun 2025, Kesbangpol memberhentikan sementara salah satu Ormas di Kota Bontang. Yaitu Organisasi Non Profit Persatuan Lelek-Lelek Kota Bontang (PL2KB).

PL2KB merupakan l wadah bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Bontang sejak didirikan tahun 2010. Ormas tersebut telah menghimpun ratusan PKL yang tersebar wilayah Bontang.

Deddy menyampaikan alasan pembekuan tersebut karena terjadinya konflik internal mengenai dualisme kepengurusan.

“Sampai nanti mereka ada kesepakatan tersendiri secara internal,” ujarnya.

Banyak Ormas Tak Tercatat

Di samping itu, Deddy membeberkan banyak Ormas yang resmi di Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri, namun tidak tercatat keberadaannya di Kesbangpol Bontang.

Kesbangpol sendiri telah mebuka pendaftaran sejak awal 2025 bagi ormas yang telah terbentuk.

“Bayak Ormas yang keberadaannya tidak melaporkan sekalipun resmi dibentuk di Pusat misalnya,” pungkasnya. (Labib)