Sosialisasi Penyebarluasan Perda Banhum, Sapto Setyo Purnomo Harap Keadilan Hukum Terwujud

EXPRESI.co, Samarinda- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Royal Park Samarinda, Jalan Sentosa, Minggu (29/1/2023).

Dalam kegiatan ini, tampak puluhan warga bersemangat dan antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Politikus Partai Golkar ini.

Sapto Setyo menyebutkan, Perda tersebut merupakan wujud kerjasama antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim.

Tujuannya, untuk memberikan kemudahan kepada Kaltim yang memiliki persoalan hukum, terutama masyarakat menengah kebawah.

“Ini penting kita sosialisasi sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa ada peraturan daerah yang memberikan kemudahan kepada mereka,” kata Sapto.

Melalui Perda tersebut, warga yang memiliki persoalan hukum tidak harus mengeluarkan uang untuk membayar pengacara seperti pada umumnya, namun akan diberikan perlindungan atau pendampingan secara gratis hingga persoalan tersebut selesai.

“Ini kita sosialisasikan ke seluruh wilayah di Kaltim, sehingga wujud keadilan hukum itu bisa tercapai,” tegasnya.

Sapto berharap, dengan adanya Perda tersebut, Kedepannya masyarakat akan mendapatkan kemudahan,

“Mudahan Perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat menengah kebawah yang memiliki persoalan hukum. (Adv/IA/FN).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles