EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menyoroti lambannya proses perizinan tambang serta mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah yang berpotensi menghambat kesejahteraan masyarakat dan merugikan daerah.
Menurutnya, proses perizinan yang terlalu rumit—meski seluruh persyaratan sudah dipenuhi—membuat masyarakat frustrasi dan akhirnya mengambil jalan pintas, termasuk melakukan kegiatan tambang secara ilegal.
“Contohnya izin galian C. Ini masyarakat sudah lengkapi semua—izin lingkungan, Amdal, dan sebagainya. Tapi tetap saja nggak keluar. Kalau terus seperti ini, ya masyarakat akhirnya tetap nambang juga, tapi ilegal. Rugi kita, PAD nggak dapat,” ujarnya dalam wawancara eksklusif.
Sigit menjelaskan, kewenangan perizinan galian C memang sempat berpindah ke pemerintah pusat, namun kini telah dikembalikan ke tingkat provinsi. Ia berharap Pemprov Kaltim bisa lebih responsif dan tanggap terhadap permohonan izin yang masuk, selama sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Lebih baik ada koordinasi aktif dengan aparat keamanan, sehingga aktivitas masyarakat tetap terkontrol dan ada kontribusi bagi daerah. Daripada dibiarkan liar, negara malah tidak dapat apa-apa,” tambahnya.
Tak hanya soal tambang, Sigit juga menyoroti peliknya proses sertifikasi tanah, terutama dalam hal pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terbebani oleh besarnya nilai BPHTB yang harus dibayar di akhir proses sertifikasi.
“Program pusat tujuannya mempermudah masyarakat punya sertifikat tanah. Tapi ketika mau selesai, mereka kaget karena BPHTB-nya tinggi. Katanya sih bisa dinego, ya kalau bisa dinego ya silakan, sesuai kemampuan masyarakat. Kalau nggak, ya mereka nggak akan punya hak milik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa instansi pemerintah daerah—termasuk yang bersifat vertikal seperti BPN atau instansi perpajakan—harus sejalan dengan semangat pemerintah pusat dalam memberi kemudahan kepada masyarakat.
“Program Presiden ini baik. Tapi pelaksanaannya di daerah kadang berbelit-belit. Harusnya semua instansi punya semangat yang sama: melayani masyarakat, bukan menyulitkan,” tegas Sigit.
Ia juga menyebut bahwa saat ini masyarakat lebih memilih mengurus sendiri proses sertifikasi atau izin karena kecewa terhadap birokrasi yang dinilai tidak efisien. Namun, menurutnya, ini justru menunjukkan adanya masalah dalam pelayanan yang perlu segera dibenahi. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan