EXPRESI.co, KUTIM – Ketidakpastian tapal batas antara Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kampung Biatan Ilir serta Biatan Ulu, Kabupaten Berau, masih terus berlangsung.

‎Di tengah proses administratif yang berjalan di tingkat pusat, warga di kawasan perbatasan kini menanti kepastian hukum sekaligus jaminan pelayanan dasar.

‎Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa tersebut saat ini sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri.

‎Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyebut seluruh tahapan di level kabupaten dan provinsi telah dilalui.

‎“Progres administratif batas Kutim–Berau itu saat ini, sudah sampai tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.

‎Menurutnya, keputusan akhir akan ditetapkan oleh menteri karena kedua daerah belum mencapai titik temu.

‎“Dalam regulasi, saat memang kedua belah pihak belum bersepakat, maka menteri memutuskan. Jadi tidak ada lagi proses di lapangan baik provinsi maupun kabupaten. Ini bola ada di Kementerian Dalam Negeri,” tegas Trisno.

‎Di tengah beredarnya isu potensi konflik horizontal, Pemkab Kutim memastikan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Berau tetap berjalan. Fokus utama saat ini adalah menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan masyarakat di kawasan perbatasan tidak terdampak secara sosial maupun administratif.

‎“Tugas kedua kabupaten sekarang adalah memastikan bahwa pelayanan dasar masyarakat pada segmen batas itu dapat terlayani,” tambahnya.

‎Sebagai bentuk antisipasi, kedua pemerintah daerah telah mengajukan permohonan fasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk penanganan gangguan ketenteraman serta penguatan pelayanan dasar.

‎“Di minggu ini sudah kita layangkan surat untuk Pak Gubernur,” ucapnya.

‎Trisno mengungkapkan, persoalan tapal batas ini telah berada di ranah Kementerian Dalam Negeri sejak 2022. Meski luas wilayah yang disengketakan cukup signifikan, pemerintah daerah menilai yang lebih mendesak adalah kepastian layanan bagi masyarakat.

‎Ia pun mengimbau warga agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah.

‎“Harapan saya kepada masyarakat di dua kabupaten baik Kutim maupun Berau, bahwa kita hidup di atas bumi pertiwi NKRI, tidak ada sekat-sekat teritori dalam hal persaudaraan,” pungkasnya.(Yuristio)