EXPRESI.co, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menekankan pentingnya kejelasan regulasi, legalitas kelembagaan, serta arah usaha yang terstruktur dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih, yang saat ini tengah digencarkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, langkah pemerintah mendorong penguatan koperasi harus dibarengi dengan landasan hukum yang kuat dan sistem pengelolaan yang profesional, agar tidak berujung pada kegagalan administratif sebagaimana kerap terjadi dalam berbagai inisiatif koperasi sebelumnya.

“Regulasinya harus jelas, memiliki struktur kepengurusan dan unit usahanya,” ujar Sapto.

Pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran Sapto terhadap praktik pendirian koperasi yang hanya bersifat seremonial tanpa kesiapan teknis dan manajerial yang memadai. Ia menilai, pembentukan koperasi seharusnya dilandasi oleh kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar sebagai upaya memenuhi target program nasional.

Dalam konteks program Koperasi Merah Putih yang menjadi salah satu inisiatif unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Sapto menilai keberhasilannya sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa pelatihan menyeluruh, terutama dalam aspek manajerial dan hukum, sangat penting agar koperasi tidak hanya sekadar berdiri secara administratif, tetapi juga mampu berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.

Lebih lanjut, Sapto menyoroti lemahnya kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan koperasi sebagai salah satu akar masalah. Ia menilai, kegagalan koperasi sering kali terjadi karena pengurus tidak memahami aspek legal maupun prinsip-prinsip tata kelola yang sehat.

“Sumber daya manusia juga harus profesional. Jangan sampai bangun koperasi lalu menciptakan masalah baru,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar peran pemerintah tidak berhenti di tahap fasilitasi pendirian semata. Fungsi pembinaan dan pengawasan aktif dari pemerintah perlu dijalankan secara konsisten, untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan.

Politikus Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya pemetaan unit usaha koperasi secara spesifik, terutama ketika koperasi diarahkan untuk menyasar sektor UMKM. Tanpa perencanaan yang matang, koperasi dinilai hanya akan menjadi instrumen formalitas tanpa dampak signifikan terhadap penguatan ekonomi lokal.

Menurut Sapto, koperasi bukanlah entitas yang bisa dibentuk secara instan. Diperlukan komitmen jangka panjang dan keseriusan dari seluruh pihak untuk menjamin keberlangsungannya. Ia juga mengingatkan agar koperasi tidak menjadi alat kepentingan segelintir pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

Dengan berbagai catatan tersebut, ia berharap pemerintah pusat merumuskan skema pendirian koperasi yang lebih komprehensif—tidak hanya sebagai pelengkap kebijakan, tetapi sebagai motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan inklusif. (Adv/DPRD Kaltim/IA)