EXPRESI.co, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 tidak akan mengakomodasi dana hibah, bantuan sosial (bansos), maupun bantuan keuangan (bankeu).
Keputusan ini, menurut Samsun, diambil berdasarkan pertimbangan yuridis dan teknis, menyusul keterbatasan waktu pelaksanaan di sisa tahun anggaran.
“Kalau dipaksakan, khawatirnya bantuan tidak bisa disalurkan secara tepat dan akuntabel. Prosedurnya panjang dan tidak bisa dikebut,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menjelaskan, proses pemberian hibah dan bansos memerlukan tahapan pengajuan, verifikasi, hingga pencairan yang harus dijalankan sesuai aturan. Dalam konteks APBD-P, waktu yang sempit dapat memicu persoalan hukum bila prosedur tidak tuntas.
Samsun menambahkan, Peraturan Gubernur yang mengatur bankeu masih berlaku, dan menjadi acuan utama dalam menentukan kebijakan anggaran.
“Jadi tidak bisa asal cair. Kita harus berpegang pada aturan. Semua tetap akan diakomodasi dalam APBD murni 2026,” ujarnya.
DPRD, katanya, tetap menerima dan mencatat seluruh aspirasi masyarakat dari hasil reses maupun audiensi. Namun ia mengingatkan bahwa proses penganggaran daerah memiliki batasan waktu dan regulasi yang ketat.
“Kami berpihak pada rakyat, tapi pelaksanaan anggaran harus patuh pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan