EXPRESI.co, SAMARINDA – Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Bukan soal kemacetan atau banjir seperti biasanya, melainkan menyangkut persoalan pengelolaan sampah yang belum optimal. Berdasarkan laporan terbaru dari pemerintah pusat, ibu kota Kalimantan Timur ini tercatat sebagai salah satu dari lima kota dengan pengelolaan sampah terburuk di provinsi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Sebagai ibu kota provinsi, menurut Fuad, Samarinda seharusnya bisa menjadi contoh dalam hal penataan lingkungan yang baik.
“Samarinda ini etalase Kaltim. Kalau dinilai buruk dalam urusan sampah, tentu jadi catatan serius. Harus ada langkah korektif yang konkret,” ujar Fuad.
Meski mengkritik, Fuad juga memberi apresiasi terhadap sejumlah upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Ia menilai ada niat baik untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, namun hal itu perlu didukung oleh pelaksanaan yang lebih tegas dan menyeluruh.
“Bukan hanya soal infrastruktur dan teknis. Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat juga penting. Tapi pemerintah harus tegas menindak pembuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Tak hanya berdampak pada estetika kota, Fuad juga mengaitkan persoalan sampah dengan bencana rutin seperti banjir. Ia menyebut banyaknya sampah yang menyumbat saluran air sebagai salah satu penyebab utama genangan ketika hujan turun.
“Banjir itu bukan semata karena hujan. Banyak saluran air kita mampet karena sampah. Ini siklus masalah yang harus segera diputus,” katanya.
Salah satu kebijakan yang dinilai sebagai langkah maju adalah rencana pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari Bukit Pinang ke Sambutan. Menurut Fuad, lokasi lama sudah tak layak karena berada di dekat pemukiman dan bahkan sempat menimbulkan kebakaran.
“Pemindahan ke Sambutan itu langkah tepat. Tapi jangan hanya pindah lokasi, pengelolaan dan sistemnya juga harus jauh lebih baik dari sebelumnya,” ihwalnya.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim mendorong Pemkot Samarinda agar mempercepat langkah perbaikan dalam pengelolaan sampah, termasuk dari sisi edukasi masyarakat, penyediaan sarana prasarana, hingga penegakan hukum bagi pelanggar aturan.
“Ini soal wajah kota, soal kesehatan publik, dan soal masa depan lingkungan kita. Tidak bisa ditunda-tunda lagi,” tutup Fuad. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan