EXPRESI.co, SAMARINDA – Kasus tambang ilegal yang mencemari Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (10/7), sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal penyelesaian kasus yang mengusik kawasan konservasi pendidikan itu.

Rapat yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim tersebut mempertemukan berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari Polda Kaltim, Gakkum LHK, Dinas ESDM, DLH, Dinas Kehutanan, DPMPTSP, serta unsur civitas akademika Unmul, mulai dari rektorat, dekanat, hingga mahasiswa Fakultas Kehutanan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, memimpin langsung jalannya forum dan menegaskan urgensi kolaborasi antar-lembaga guna mengawal jalannya proses hukum secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan kini dijalankan oleh dua institusi berbeda, masing-masing dengan mandat khusus.

“Gakkum menyelidiki dari aspek kehutanan, sementara Polda dari sisi pertambangan. Meski Polda tampak lebih maju karena infrastrukturnya lebih lengkap dan sudah menetapkan satu tersangka, Gakkum sebenarnya memiliki ruang lingkup lebih luas,” ujarnya.

Menurut Darlis, Gakkum telah mengidentifikasi lima alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal, serta lima saksi yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. DPRD Kaltim, lanjutnya, mendorong agar temuan tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Kami tidak ingin data dari Gakkum hanya jadi bahan pertimbangan, tapi menjadi database untuk Polda dalam melanjutkan penyelidikan-penyelidikannya,” tegasnya.

DPRD juga memberi perhatian khusus terhadap penyelesaian aspek perdata dalam kasus ini. Darlis menyebut bahwa Fakultas Kehutanan Unmul saat ini tengah menghitung nilai kerugian ekologis sebagai dasar tuntutan hukum perdata.

“Tim hukum meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan validasi terhadap hasil valuasi ekonomi tersebut. Jika selesai, barulah proses perdata bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Menanggapi dinamika kasus ini, Darlis meminta masyarakat untuk memahami bahwa proses hukum memerlukan waktu dan ketelitian. Ia memastikan DPRD Kaltim akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan kawasan pendidikan dan lingkungan hidup. (Adv/DPRD Kaltim/IA)