EXPRESI.co, BONTANG – DPRD Kota Bontang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaran perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Raperda ini merupakan upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking mengatakan, pembahasan kali ini masuk ke pembahasan ke empat. Beberapa hal yang didiskusikan dalam pembahasan ini adalah seputar anak-anak usia SD, SMP, SMK dan remaja. Berisi panduan untuk menghadapi remaja usia dini dan setelah remaja. Seperti, apa yang harus diberikan pemerintah kepada remaja-remaja, apa dan bagaimana konseling-konseling terhadap remaja di sekolah dan lainnya.

Tak hanya itu, juga dibahas terkait keluarga rentan yang berada di bawah angka kemiskinan. DPRD dan pemerintah konsen mengurangi keluarga rentan dalam rangka hadapi IKN, terutama bagi para lansia.

Menurut Ranking, perlu diberi kebebasan. Contohnya, kebiasan dalam keluarga, para lansia dibatasi saat ingin bersosialisasi ke sekitar.

“Hal ini menyebabkan tingkat stres lansia meningkat. Nah bagaimana agar turun sehingga memiliki usia lebih panjang,” ujarnya usai rapat di Sekretariat Gedung DPRD Bontang, Senin (11/9/2023).

Ranking mengungkapkan, Raperda tersebut ditargetkan rampung pada November 2023 mendatang. Kendati pembahasannya masih perlu melewati beberapa tahap.

“Masih proses tahapan, tapi kita target November selesai,” ujar Raking,

Raperda tersebut berisi 40 pasal dan telah melewati empat kali tahapan pembahasan hingga pasal 29.

“Jadi sisa 11 pasal lagi untuk diselesaikan,” ujarnya. (*/Fn)