EXPRESI.co, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang kedua tahun 2025, yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kaltim, Senin (23/6).

Agenda paripurna ini menandai momentum strategis bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim dalam menyampaikan laporan akhir atas dokumen regulasi yang telah melalui kajian mendalam, pembahasan lintas fraksi, dan penyesuaian dengan regulasi perundang-undangan.

Raperda tersebut disahkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2025, dengan mencakup dua pokok substansi: kode etik DPRD dan tata beracara BK DPRD Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa penyusunan kedua regulasi tersebut merupakan mandat konstitusional yang mengacu pada berbagai ketentuan hukum, seperti:

* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
* Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
* Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD

“Maka DPRD Provinsi Kalimantan Timur wajib memiliki perangkat aturan internal guna menjaga martabat, keluhuran, dan integritas lembaga legislatif,” ujar Subandi dalam pidatonya di hadapan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, serta para undangan.

Ia menjelaskan, kode etik disusun berdasarkan prinsip etika kelembagaan dalam sistem demokrasi, antara lain kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, serta penghormatan terhadap hukum dan masyarakat. Redaksional kode etik juga diperjelas untuk menghindari multitafsir dan mempertegas larangan atas perilaku yang dapat mencoreng citra DPRD.

Sanksi terhadap pelanggaran etika turut diperkuat dalam regulasi ini, termasuk sanksi moral dan administratif sebagai bentuk kepastian hukum bagi penegakan disiplin anggota dewan.

Sementara itu, terkait tata beracara BK, Subandi menyebut sejumlah pembaruan signifikan telah dilakukan. Di antaranya:

* Penetapan batas waktu penanganan aduan
* Prosedur pemeriksaan yang lebih terukur
* Mekanisme mediasi sebagai opsi awal penyelesaian
* Penguatan kewenangan penyelidikan internal dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak pembelaan anggota

Ia menambahkan, sejumlah pasal dalam proses klarifikasi dan sidang etik juga telah digabungkan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja BK.

“Pengesahan peraturan ini bukan hanya simbol administratif, tapi langkah konkret dalam menegakkan disiplin internal DPRD. Keberadaan perangkat etik yang kuat menjadi fondasi penting menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik,” tegas Subandi.

Ia memastikan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kaltim akan melaksanakan fungsi pengawasan etik secara tegas, adil, dan transparan, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah serta integritas lembaga legislatif di mata masyarakat. (Adv/DPRD Kaltim/IA)