EXPRESI.co, BONTANG – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bontang Ma’ruf Effendy masih dalam proses. Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebut surat PAW masih menunggu SK Gubernur.
Hingga kini Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur belum diterima DPRD Bontang. Diketahui, Ma’ruf Effendy telah mengumumkan ke publik bahwa dirinya bukan lagi kader PKS. Dia berpindah ke Partai Gelora.
Namun secara administratif, dirinya masih tercatat sebagai anggota DPRD Bontang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Tahun 2019.
“Kami (DPRD Bontang) hanya menunggu SK Gubernur Kaltim,” kata Andi Faiz, Rabu (23/8/2023).
Dia menyampaikan, pihaknya belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu sebab belum ada surat pemberhentian yang dikeluarkan gubernur.
Dia bilang, jika surat dari gubernur telah diterima, barulah akan keluar SK baru yang mencabut status Ma’aruf dari DPRD Kota Bontang.
“Kalau sudah ada suratnya dan diterima oleh Wali Kota maka PAW bisa dilakukan. Nanti itu SK Gubernur yang akan menjadi acuan kami untuk melakukan pelantikan,” ucapnya.
Terkait proses yang telah berjalan, dia menjelaskan telah meneruskan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kaltim terkait PAW Ma’ruf Effendy ke KPU. Sesuai perintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dan UU Nomor 17 tahun 2017 Tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD.
“Prosesnya itu, kami sudah kirim surat ke KPU dan nanti yang menggantikan itu nama yang memperoleh suara terbanyak kedua dari Pileg 2019 lalu,” jelasnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan