EXPRESI.co, BONTANG – Riska, buaya jinak di Kelurahan Guntung, Kota Bontang, Kalimantan Timur terus jadi perbincangan. Kali ini, bukan soal Riska mendatangkan pengunjung, tapi dia akan direlokasi pemerintah.
Sebelum, wacana relokasi muncul, Riska viraledia sosial sebab memperlihatkan kedekatannya dengan seorang manusia. Ambo, pria baru baya yang mengaku menjaga Riska sejak 26 tahun silam.
Kini, Riska bakal direlokasi. BKSD Kaltim dan Pemerintah Kota Bintang bersepakat merelokasi Riska dan buaya lain yang masuk diarea pemukiman. Rencana itupun menimbulkan pro kontra.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bakhtiar Wakkang, turut mengomentari soal rencana relokasi buaya riska di Guntung yang banyak menimbulkan pro kontra.
Dia mengatakan, terkait persoalan buaya riska yang telah lama dirawat oleh seorang warga di Guntung bernama Ambo, memang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat bahkan di sosial media.
BW pun berharap agar pemerintah daerah bisa mencari solusi sehingga tidak ada lagi konflik antar warga dan buaya. Seperti misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, ini bisa digunakan untuk menyelesaikan kekhawatiran masyarakat dari terkaman buaya.
“Setelah memeroleh izin penangkaran, nanti BKSDA akan rutin melakukan pemantauan terhadap perjalanan penangkaran tersebut. Sehingga, memiliki hubungan kemitraan dengan BKSDA,” Kamis (14/9/2023).
Menurut BW, ada celah yang bisa diberikan oleh negara untuk masyarakat dalam memelihara buaya.
Selain itu, dia mengungkapkan persoalan hubungan antara Ambo dan buaya Riska ini tidak bisa serta merta putus begitu saja dengan alasan relokasi yang membahayakan nyawa manusia.
“Kedekatan nelayan Guntung, Ambo dan buaya Riska semestinya perlu menjadi perhatian khusus,” ujarnya.
Dia sampaikan, BKSDA memiliki kewenangan untuk menitipkan buaya hasil tangkapan atau penyerahan warga kepada lembaga konservasi atau penangkaran perorangan untuk perawatan lebih lanjut.
Misal, BKSDA dapat menitipkan buaya hasil tangkapan atau penyerahan warga ke lembaga konservasi atau penangkaran perorangan agar dirawat.
“Jadi persoalan pak Ambo kalau menurut saya bisa kita fasilitasi ke BKSDA untuk melakukan assesment dan memelihara buaya tersebut dengan melengkapi kriteria yg dimasud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990,” jelasnya.(*/Fn)

Tinggalkan Balasan