EXPRESI.co, SAMARINDA – Kondisi lingkungan di Kalimantan Timur kembali memicu kekhawatiran, terutama menyangkut keberlangsungan hidup spesies endemik seperti pesut Mahakam. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, angkat bicara soal lemahnya penegakan hukum sebagai faktor utama yang memperparah kerusakan ekologis, khususnya di kawasan Sungai Mahakam.
Berbagai regulasi perlindungan lingkungan sejatinya telah diterbitkan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Namun, implementasinya dinilai jauh dari harapan. Sarkowi menyebut bahwa kawasan-kawasan sensitif justru menjadi korban eksploitasi karena kurangnya penegakan aturan.
“Penegakan hukum kita lemah, ini yang menyebabkan kerusakan lingkungan terjadi berulang kali,” tegasnya.
Salah satu contoh nyata dampak dari lemahnya pengawasan itu adalah menyusutnya populasi pesut Mahakam (Orcaella brevirostris). Spesies langka ini kini menghadapi ambang kepunahan, dengan jumlah yang tersisa hanya sekitar 60 ekor di habitat aslinya.
“Bayangkan, hanya tinggal 60 ekor di habitat utama. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap politisi Partai Golkar itu.
Menurut Sarkowi, pesut Mahakam sangat rentan terhadap gangguan lingkungan. Aktivitas manusia, terutama lalu lintas tongkang batubara dan kegiatan tambang di sepanjang Mahakam, menjadi penyebab utama tekanan terhadap habitat mamalia air tersebut.
“Pesut itu sangat sensitif. Kehidupan mereka terganggu dengan lalu lintas tongkang, suara mesin, dan pencemaran sungai. Harusnya, kawasan seperti ini dilindungi secara ketat,” tegasnya lagi.
Ia menekankan bahwa Sungai Mahakam bukan semata jalur ekonomi, melainkan juga ekosistem vital bagi keberlangsungan banyak spesies, termasuk manusia. Kerusakan pada salah satu bagiannya, kata Sarkowi, merupakan sinyal serius terhadap ancaman ekologis yang lebih besar.
“Habitat pesut adalah indikator kualitas lingkungan sungai kita. Kalau mereka terganggu, itu artinya kita juga sedang mengancam ekosistem yang lebih luas,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak agar seluruh aktivitas di sepanjang Mahakam dikendalikan secara ketat sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat sipil harus segera diperkuat untuk memastikan bahwa aturan tak sekadar menjadi dokumen formalitas.
“Kalau perda dan aturan hanya jadi dokumen tanpa penegakan, ya percuma. Penambang dan pelaku usaha harus diawasi ketat, karena tanpa langkah nyata, kerusakan ini akan terus berulang,” tandasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan