EXPRESI.co, BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil Double L dan Sabu di Aula Rupa Tama, Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, pada Rabu (18/9/2024).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing.
Dalam pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 24,77 gram sabu serta 16.379 butir pil double L.
Sebanyak enam tersangka ditangkap dalam empat pengungkapan berbeda, termasuk:
– NFH dan NS, dengan TKP di Berbas Pantai, dan barang bukti berupa 12 gram sabu.
– HI dan S, dengan TKP di Tanjung Laut dan KS Tubun, dengan barang bukti berupa pil double L.
– A alias C, dengan barang bukti sabu seberat 5,56 gram.
– Tersangka A lainnya, dengan barang bukti sabu seberat 6,71 gram.
“Para tersangka berasal dari berbagai profesi, termasuk ibu rumah tangga (IRT), nelayan, dan pekerja swasta,” ujarnya.
Motif utama yang mendasari tindakan mereka adalah faktor ekonomi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan