Expresi — Anggota DPR RI Komisi XII Dapil Kalimantan Timur, Syarifuddin mendesak Presiden dan Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi tegas 13 perusahaan yang terlibat dalam skandal jual-beli BBM bersubsidi.
Politikus PKB itu menilai pengungkapan kasus praktik yang melibatkan perusahaan telah merampas hak rakyat.
Hal ini disampaikannya saat dimintai keterangan di acara Ngopi MINGGU & DISKUSI di Bagios caffe, Minggu, 12 Oktober 2025.
“Solar yang diperjualbelikan itu adalah BBM bersubsidi. Maka, mereka telah mengambil alih, atau dalam bahasanya, merampok hak rakyat,” tegasnya,
Syarifuddin menegaskan sanksi administratif tidak cukup diberikan untuk pelanggaran yang telah merampas hak rakyat.
Sementara itu, dirinya tidak menyangka perusahaan swasta sektor pertambangan juga terlibat dalam permainan mafia migas si Indonesia..
“Bila perlu, evaluasi izinnya dan kalau terbukti, cabut izin mereka,” ujarnya.
Diketahui, Jaksa mengungkapkan, terdapat 13 perusahaan besar yang diuntungkan dari praktik penjualan solar di bawah harga dasar ini.
Diantaranya PT Berau Coal mngeruk untung Rp449,10 miliar, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) Rp264,14 miliar, PT Merah Putih Petroleum Rp256,23 miliar, PT Adaro Indonesia Rp168,51 miliar, dan PT Pamapersada Nusantara Rp958,38 miliar.
Selain itu, PT Vale Indonesia Tbk menikmati cuan Rp62,14 miliar, PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42,51 miliar, serta PT Aneka Tambang (Persero/ANTM) Tbk Rp16,79 miliar.
Masih adalagi, Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) melalui lima anak usahanya, yaitu PT Tambang Raya Usaha Tama, PT Bharinto Ekatama, PT Sinar Nirwana Sari, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Tunas Jaya Perkasa, mereguk cuan Rp85,80 miliar.
Sementara, PT Puranusa Eka Persada melalui anak usahanya PT Arara Abadi, untung Rp32,11 miliar.
Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menunjukkan, total keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan tersebut, mencapai sekitar Rp2,54 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan