EXPRESI.co, SAMARINDA — Polemik dunia pendidikan kembali mengemuka di Kalimantan Timur (Kaltim), kali ini terkait penonaktifan Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda oleh Dinas Pendidikan setempat. Langkah ini memicu sorotan tajam, terutama karena dikaitkan dengan konflik berkepanjangan antara Yayasan Melati dan pihak sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menanggapi serius dinamika tersebut. Ia menyayangkan jika konflik administrasi atau hukum sampai mengganggu proses belajar-mengajar, yang seharusnya menjadi prioritas utama semua pihak.
“Apapun keputusan MA, tentu harus dijalankan. Namun, yang terpenting adalah jangan sampai proses belajar-mengajar terganggu, baik untuk siswa yang sudah menempuh pendidikan di SMA 10 di bawah Yayasan Melati maupun siswa baru yang akan masuk ke gedung baru SMA 10 di Samarinda Seberang,” tegas Damayanti, Senin (tanggal bisa ditambahkan sesuai konteks terbit).
Diketahui, penonaktifan kepala sekolah ini disebut-sebut terjadi karena yang bersangkutan dianggap kurang kooperatif dalam menangani konflik yang melibatkan Yayasan Melati, yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan SMA 10.
Damayanti menyatakan keprihatinannya dan mempertanyakan dasar keputusan yang diambil Penjabat Kepala Dinas Pendidikan Kaltim. Ia mengingatkan bahwa tindakan seperti penggantian kepala sekolah harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan aturan yang jelas.
“Apakah PLT Kepala Dinas memiliki kewenangan memberhentikan atau mengganti kepala sekolah? Itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun yang paling penting sekarang adalah memastikan anak-anak tetap mendapat pendidikan yang layak dan tidak menjadi korban dari konflik ini,” ujarnya.
Legislator perempuan tersebut menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, hak pendidikan anak-anak harus menjadi perhatian utama. Ia menutup pernyataannya dengan seruan moral agar semua pihak lebih berpihak pada kepentingan siswa.
“Anak-anak adalah aset bangsa yang tidak boleh dirugikan dalam situasi apa pun,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, DPRD Kaltim melalui Komisi IV diharapkan akan lebih aktif mengawal proses penyelesaian konflik agar tidak berdampak pada keberlangsungan pendidikan siswa SMA Negeri 10 Samarinda. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan