EXPRESI.co, SAMARINDA — Polemik penggunaan jalan umum oleh kendaraan hauling milik perusahaan tambang di Kalimantan Timur kini mulai menemukan arah penyelesaian yang lebih terstruktur. Tidak lagi sekadar menjadi tanggung jawab satu institusi, permasalahan ini kini ditangani secara terpadu oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai bahwa kolaborasi antarinstansi adalah kunci keberhasilan dalam penertiban aktivitas hauling yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, tanpa sinergi yang kuat, kebijakan tidak akan berdampak maksimal di lapangan.
Ia pun mengapresiasi langkah konkret yang telah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur, khususnya dengan turun langsung ke lapangan dalam upaya penegakan aturan larangan penggunaan jalan umum oleh truk tambang. Keterlibatan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam mengawal implementasi kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen serius dari lembaga penegak hukum.
“Turunnya Pak Gubernur ke lapangan ditambah dukungan dari Kejati Kaltim adalah sinyal bahwa proses penegakan hukum sedang berlangsung secara kolektif,” ujar Salehuddin.
Ia menambahkan, kekompakan ini memperkuat legitimasi tindakan di lapangan, termasuk langkah teknis yang diambil oleh instansi pelaksana. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Kaltim melalui panitia khusus (pansus) juga telah memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah provinsi.
“Banyak yang mengira kami pasif, padahal kami sudah lama mendorong langkah-langkah ini lewat pansus dan komunikasi dengan pihak eksekutif. Kini semua elemen bergerak bersama, inilah yang kami harapkan sejak awal,” jelasnya.
Kendati diakui bahwa beberapa rekomendasi dari lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepenuhnya dijalankan secara konkret, Salehuddin tetap menyambut baik perkembangan yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, momentum ini adalah awal yang penting menuju tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berpihak kepada kepentingan publik.
“Persoalan ini tidak hanya soal jalan umum, tapi menyangkut wajah tata kelola tambang yang adil dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan