EXPRESI.co, BONTANG – Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Penangkapan dilakukan di Hotel Borneo, Jalan Sultan Hasanuddin No. 8, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, pada Minggu (14/7/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon, mengungkapkan bahwa dari tersangka T ditemukan enam bungkus plastik klip bening berisi kristal putih seberat 9,44 gram. Barang bukti ini diidentifikasi sebagai narkoba jenis sabu.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rihard Nixon pada Senin (15/7/2024).

Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya berupa dua gross plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok Marlboro, dua sedotan plastik ujung runcing, dua sedotan plastik biasa, satu kotak kacamata hitam, satu pipet kaca, satu bong, satu korek api gas, dan satu unit handphone warna merah.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (YUB)