EXPRESI.co, BONTANG – Polisi Bontang menangkap dua pengedar narkoba, Raf (23) dan Am (33), di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
“Dua pelaku pengedar narkoba dari Kelurahan Tanjung Laut dan Kelurahan Belimbing telah kami amankan,” jelas Nixon, Minggu (14/7/2024).
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 linting ganja seberat 3,29 gram, alat linting rokok, satu bungkus rokok, plastik klip, 22 lembar kertas rokok, dan dua ponsel.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 113 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Nixon. (YUB)

Tinggalkan Balasan