EXPRESI.co, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris dorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk menekan angka pengangguran.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, tingginya angka pengangguran di Kota Taman merupakan tanggung jawab pemkot. Bontang sebagai kota industri seharusnya dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Bontang kan gak terlalu luas, wilayahnya sempit. Ada perusahaan juga banyak sangat sayang kalau penganggurannya tinggi”, sebutnya saat dihubungi, Rabu (16/8/2023).
Angka pencari kerja di Kota Bontang tercatat berjumlah 2.015 medio Januari hingga Maret 2023, sementara lapangan pekerjaan hanya tersedia untuk 365 orang.
Menurut Agus Haris, persoalan ini menjadi tanggung jawab penuh Pemkot Bontang. Lowongan pekerjaan yang tak sebanding dengan lapangan kerja harus dicarikan solusi yang tepat.
“Ini harus dicarikan solusi, dan itu tanggung jawab pemkot,” ujarnya.
Lebih lanjut, AH juga menekankan agar pemerintah tidak menjadikan alasan tingginya pengangguran diakibatkan lemahnya pendidikan sebagian warga Bontang.
Meskipun lowongan pekerjaan selalu menjadikan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sementara jumlah penduduk yang tamatan tamatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih mencapai angka 25 persen.
Menurutnya, alasan tingkat pendidikan tidak melulu menjadi acuan pecari kerja tidak memiliki keterampilan. Pemkot dapat membuka lebih banyak pelatihan untuk meningkatkan skill pencaker.
Agus Haris juga menekankan pemerintah membangun skill warga yang pendidikannya minim dengan membuka pelatihan-pelatihan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD).
Sebab kata dia, selain pemerintah berfungsi sebagai regulator pemerintah juga berfungsi sebagai fasilitator untuk membukakan ruang pemuda-pemudi ke pemberi kerja serta perusahaan-perusahaan di lingkupnya.
“Kita tidak boleh menjadikan alasan pembenar bahwa gara-gara tidak tamat SD, SMP lalu kemudian tidak punya keterampilan kerja,” imbuhnya.
Dia bilang, pemerintah tidak boleh lemah dalam me-manage tenaga kerja dari luar dan tidak menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Hal ini juga tertera di dalam perda tersebut mengatur antara pemberi kerja atau perusahaan wajib lapor secara tertulis ada atau tidak lowongan pekerjaan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Lebih jauh, ia berharap agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bisa lebih aktif berkomunikasi sebagai bentuk pemantauan pemerintah terhadap seluruh pemberi kerja dan perusahaan yang ada di Bontang.
“Jangan sampai lupa perekrutan dan penempatan untuk menerapkan 75 persen dan 25 persen dari luar. Warga lokal harus diutamakan, aturan yang ada harus dimaksimalkan”, tegasnya. (Fn)

Tinggalkan Balasan