EXPRESI,co BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Kelas II Bontang jalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah kota (Pemkot) untuk menekan angka perceraian.
MoU itu ditandatanganai Kamis (4/4/2024) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota. Kesepakatan itu terkait sinergitas dan pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka pelayanan prima pada masyarakat, untuk terwujudnya Bontang yang hebat dan bermartabat.
MoU itu disebut berisi prioritas pada perlindungan anak pasca penceraian. Termasuk menekan angka perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan MoU itu, ASN Pemkot Bontang akan dilakukan pemotongan gaji jika bercerai.
“Akan dilakukan pemotongan gaji khususnya kasus pencerain yang ada di pemkot. Akan di potong saat di putusan pengadilan,” kata Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Nor Hasanuddin.
Pun begitu, pihaknya berharap tidak terjadi ada kasus pencarian baik di lingkup Pemkot maupun kasus pencerain usia dini.
“Kami berharap tidak ada kasus pencarian, sebab yang kita utamakan perlindungan anak dan perempuan pasca pencarian,”
Hasanuddin buang, MoU seperti ini merupakan ketiga kalinya di Pengadilan Agama seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Ini baru tiga PA, Bengkulu, Surabaya dan Bontang itu sendiri,” tutupnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan