EXPRESI.co, BONTANG – Penyidik serahkan berkas perkara kasus pembunuhan saudara kandung kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Diketahui sebelumnya, pria berinisial AY (31) telah menghilangkan nyawa kakaknya sendiri RH (32) di depan Hotel Grand Mutiara, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (15/1/2024) lalu.
Baca juga: Pemeriksaan Awal Polisi, Sopir Truk Diduga Sengaja Menabrak Korban
“Sudah tahap 1 (pelimpahan berkas perkara), tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bontang, IPTU Hari Supranoto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/2/2024).
Kata dia, proses hukum akan segera dilanjutkan apabila berkas perkara pembunuhan itu sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Selanjutnya, tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, AY diduga melakukan perbuatan melawan hukum pasal 340 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
AY terancam hukum pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
“Sesuai ancaman pasal seperti itu,” singkat IPTU Hari.

Tinggalkan Balasan