Expresi.co – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang belum dapat memasuki tahap validasi. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang masih menemukan adanya ketidaksesuaian data spasial antara dokumen yang dimiliki DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan sejak awal pihaknya telah meminta agar seluruh data yang disampaikan kepada legislatif merupakan data final. Harapannya, pembahasan dapat langsung difokuskan pada sinkronisasi kebijakan dan validasi substansi tanpa harus kembali memperbaiki data dasar.
Namun, saat dilakukan proses pencocokan melalui metode overlay peta, masih ditemukan sejumlah perbedaan yang membuat tahapan pembahasan belum bisa dilanjutkan.
“Dari awal kami sudah meminta agar data yang diserahkan ke DPRD benar-benar final. Jadi ketika dilakukan validasi dan overlay peta, seharusnya tidak ada lagi perbedaan,” ujar Joni, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan RTRW tidak hanya mengulas isi pasal dalam rancangan perda, tetapi juga mencakup pemeriksaan detail terhadap data spasial melalui digitalisasi dan pencocokan peta. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kawasan memiliki status yang jelas sesuai kondisi di lapangan.
Menurutnya, keakuratan data menjadi hal yang tidak bisa ditawar karena RTRW akan menjadi pedoman dalam pengaturan pemanfaatan ruang di Kota Bontang.
“Kami ingin memastikan tidak ada hak masyarakat yang dirugikan hanya karena kesalahan penetapan pola ruang. Semua harus sesuai dengan kondisi riil,” katanya.
Joni menambahkan, dokumen RTRW memiliki peran strategis karena akan menjadi dasar berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari investasi, pengembangan kawasan industri, pembangunan infrastruktur, hingga penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Karena itu, ia menilai seluruh data yang menjadi dasar penyusunan RTRW harus dipastikan valid sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Pansus pun memberikan waktu sekitar sepekan kepada OPD terkait untuk menyelesaikan sinkronisasi data yang masih berbeda. Apabila diperlukan, tambahan waktu satu hingga dua hari masih dapat diberikan agar proses penyempurnaan berjalan maksimal.
Meski demikian, Joni menegaskan DPRD tidak akan terburu-buru menyelesaikan pembahasan apabila persoalan data belum tuntas.
“Saya tidak ingin melahirkan produk hukum yang prematur. Lebih baik pembahasan ditunda daripada nantinya menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan ruang,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab pansus tidak berhenti setelah perda disahkan. RTRW akan menjadi acuan utama dalam penyelesaian berbagai persoalan tata ruang di masa mendatang, sehingga setiap data yang tercantum harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau suatu saat muncul sengketa pemanfaatan ruang, tentu RTRW akan menjadi rujukannya. Karena itu, kami ingin memastikan semua sudah benar sejak proses penyusunannya,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan