EXPRESI.co, KUTIM — Polemik tarif parkir di lingkungan RSUD Kudungga kembali mencuat. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan kewajiban membayar parkir meski hanya singgah beberapa menit untuk menurunkan pasien atau pengunjung.

‎Keluhan itu menjadi perhatian manajemen rumah sakit. Namun hingga kini, belum ada kebijakan khusus yang membebaskan biaya parkir bagi ojol dengan durasi singkat.

‎Direktur RSUD Kudungga, dr Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi. Karena itu, pihak rumah sakit tidak dapat serta-merta menerapkan kebijakan parkir gratis maupun grace period tanpa dasar hukum yang jelas.

‎“Untuk saat ini tarif parkir masih mengikuti regulasi Perda retribusi yang berlaku. Jika ingin ada kebijakan parkir gratis atau waktu bebas bayar bagi ojol yang hanya singgah 5 sampai 10 menit, tentu harus disiapkan aturannya terlebih dahulu, misalnya melalui Peraturan Bupati,” jelas dr. Yusuf.

‎Ia menambahkan, pengelolaan parkir di area RSUD tidak berada langsung di bawah kendali manajemen rumah sakit. Sistem yang digunakan adalah kerja sama sewa lahan dengan pihak ketiga atau vendor.

‎Menurutnya, setiap kebijakan terkait tarif maupun pengecualian pembayaran tetap harus merujuk pada regulasi dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

‎“Pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak ketiga yang menyewa lahan ke rumah sakit. Jadi, kebijakan pengurangan atau pembebasan tarif tetap mengacu pada regulasi serta perjanjian yang berlaku,” ujarnya.

‎Saat ini, tarif parkir yang diterapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 bagi roda empat, sebagaimana diatur dalam Perda retribusi daerah.

‎Meski belum ada kebijakan khusus bagi ojol pengantar penumpang, RSUD Kudungga telah memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Salah satunya untuk ambulans rujukan dari rumah sakit lain yang membawa pasien.

‎“Untuk ambulans rujukan, itu sudah digratiskan atas permohonan kami kepada vendor dan telah disetujui,” ungkapnya.

‎Selain itu, pengemudi ojol yang mengantar obat untuk kebutuhan rumah sakit juga dibebaskan dari biaya parkir. Mekanismenya, petugas farmasi memberikan paraf pada karcis parkir sebagai bukti pembebasan, yang kemudian ditunjukkan saat keluar area.

‎“Kalau mengantar obat ke petugas farmasi, itu gratis. Ada paraf di karcis sebagai tanda,” tambahnya.

‎Terkait aspirasi para pengemudi ojol yang merasa terbebani oleh tarif parkir di tengah potongan aplikasi dan biaya operasional lainnya, dr Yusuf memastikan pihaknya tidak menutup mata.

‎Manajemen RSUD Kudungga, lanjut dia, akan membahas persoalan tersebut bersama vendor dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mencari solusi yang memungkinkan secara regulasi.

‎“Kami akan diskusikan bersama vendor serta OPD terkait. Harapannya ke depan bisa diproses aturan yang memayungi kebijakan parkir gratis atau grace period bagi teman-teman pengemudi ojol,” tutupnya.(Yuristio)