EXPRESI.co, SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2025. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Rabu (9/7), majelis hakim menyatakan bahwa dalil permohonan dalam perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak beralasan menurut hukum.

MK menyimpulkan bahwa argumentasi pemohon, termasuk soal dugaan politik uang, tidak terbukti dan tidak berdampak signifikan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan demikian, hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu disahkan, dan pasangan Angela Idang Belawan–Suhuk dikukuhkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mahulu terpilih periode 2025–2030.

Putusan MK ini sekaligus menutup perdebatan yang sempat mencuat, termasuk tudingan pemberian uang Rp1 juta kepada sejumlah pemilih.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyambut baik berakhirnya proses hukum ini dan menyerukan agar pemerintahan baru segera bergerak cepat menata kebijakan pembangunan.

“Proses sudah selesai dan telah diterima semua pihak. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah baru bisa segera menata langkah, termasuk percepatan administrasi dan penyusunan RPJMD yang sempat tertunda,” ujarnya.

Ekti menekankan pentingnya percepatan pembangunan di sektor-sektor strategis, terutama pertanian dan perikanan, yang dinilai memiliki potensi besar di Mahakam Ulu.

“Mahakam Ulu memiliki bentang alam luar biasa. Di sepanjang Sungai Mahakam, potensi perikanan sangat besar. Begitu juga dengan pertanian—mulai dari kelapa sawit hingga pangan lokal,” katanya.

Namun ia menyayangkan sektor pertanian belum memiliki landasan regulasi daerah yang kuat, tidak seperti sektor pendidikan dan kesehatan yang sudah memiliki dasar hukum anggaran dari pusat.

“Pertanian masih sangat bergantung pada visi kepala daerah. Itu sebabnya, perlu ada regulasi daerah yang mengatur dan melindungi petani secara lebih menyeluruh,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Ekti mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim untuk mulai merancang Perda khusus sektor pertanian, yang dapat menjadi payung hukum sekaligus komitmen jangka panjang dalam mendorong kesejahteraan petani.

“Di Jawa Tengah sudah ada perda tentang pertanian. Kaltim bisa mencontoh hal ini agar pertanian tak lagi dipinggirkan dalam perencanaan pembangunan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)