EXPRESI.co, SAMARINDA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting terkait pelaksanaan Pemilu 2029. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6) lalu, MK memutuskan bahwa pemilu tidak lagi akan digelar secara serentak. Pemilu nasional dan pemilu daerah ke depan akan dilakukan secara terpisah, mengakhiri praktik lima kotak suara dalam satu waktu yang selama ini berlaku.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan MK ini dipandang sebagai langkah reformasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, meski pelaksanaannya menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menyambut putusan tersebut dengan sikap hati-hati. Ia menekankan bahwa pihaknya di daerah belum mengambil posisi tegas terkait perubahan sistem pemilu itu.
“Sudah pasti keputusan MK ini telah melalui pertimbangan hukum dan politik yang mendalam. Kami di daerah masih menunggu kejelasan teknis pelaksanaannya seperti apa,” ungkap Ananda saat ditemui di Samarinda, Senin (30/6) kemarin,
Menurutnya, perubahan format pemilu tidak akan mengubah komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif. Ia menegaskan bahwa representasi terhadap aspirasi rakyat tetap menjadi prioritas utama lembaga yang ia pimpin.
“Kami ini wakil dari masyarakat Kaltim. Jadi apapun format pemilunya nanti, tanggung jawab kami tetap sama, yaitu menjalankan amanah rakyat,” tegasnya.
Ananda juga menyampaikan bahwa fokus kerja DPRD tidak boleh teralihkan oleh dinamika politik nasional. Ia mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas roda pemerintahan dan pengawasan di tingkat daerah.
“Yang utama sekarang, kami terus bekerja untuk masyarakat. Putusan MK tentu lahir dari banyak pertimbangan, dan biarlah tahapan teknisnya berjalan. Kami tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi seperti biasa,” pungkasnya.
Dengan putusan ini, sorotan kini tertuju pada langkah-langkah lanjutan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah pusat dalam menyiapkan skema pelaksanaan pemilu terpisah yang lebih efisien dan efektif, baik di tingkat nasional maupun daerah. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan