EXPRESI.co, BONTANG – Aliansi Peduli Karang Kiampao Bontang menyoal aktivitas pengerukan laut oleh Pupuk Kaltim (PKT) di perairan Bontang.

Aliansi pun mengadukan aktivitas tersebut ke DPRD Kota Bontang. Merespon aduan itu, DPRD menggelar rapat gabungan Komisi II dan III dengan menghadirkan pihak Pupuk Kaltim dan masyarakat yang diwakili aliansi peduli karang Kiampao pada Selasa (6/9/2022).

Selain Pupuk Kaltim dan masyarakat, dewan juga menghadirkan di as terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) dan DPM PTSP Kita Bontang.

Ketua Aliansi Peduli Karang Kiampao, Zulkarnain mengatakan, masyarakat sangat dirugikan dengan aktivitas pengerukan laut. Sebab, kata dia masyarakat yang selama ini berusaha paya menjaga kelestarian laut sebagai sumber mata pencaharian.

“Kami sudah berusaha menjaga dan membudidaya, sekarang kok seenaknya merusak terumbu karang,” kata Zulkarnain.

Sebagai masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir, Zulkarnain prihatin dengan aktivitas tersebut. Dia juga menyayangkan proyek yang berjalan tiba-tiba tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.

Dia mempertanyakan tujuan dari pengerukan laut tersebut. Sebab, menurut Zulkarnain, aktivitas serupa pernah dilakukan Pupuk Kaltim pada tahun 2013 silam.

Selain itu, Zulkarnain juga mempertanyakan izin dari kegiatan yang dilakukan oleh Pupuk Kaltim. “Kok ini bisa mulus tanpa ada hambatan, punya surat sakti apa? Tunjukkan izinnya ke publik, biar kita semua tahu aktivitas ini berizin atau tidak,” tanyanya.

Menjawab pertanyaan Zulkarnain, perwakilan PKT Indra Kusuma menjelaskan, tujuan pengerukan laut untuk memperlancar alur pelayaran. Alur tersebut merupakan jalur kapal keluar masuk di Pelabuhan Pupuk Kaltim, termasuk kapal yang ingin bersandar di Pelabuhan Lok Tuan.

Dia bilang, pengerukan itu telah dilakukan sejak 27 Agustus 2022. Indar juga mengaku aktivitas itu memiliki izin AMDAL dari provinsi sejak tahun 2013 dan telah diperbarui tahun 2017.

Namun, izinnya baru keluar pada 14 Juli 2022 lalu dengan pengerukan laut sebanyak 20 juta meter kubik. Dan dikerjakan oleh PT Wika sebagai kontraktor.

“Izinnya ada, dan ini dikerja oleh kontraktor kami PT Wika hanya 1 juta meter kubik dengan kurun waktu satu tahun,” jelas Indra

Lokasi pengerukan berjarak sekira 7 kilometer dari Pupuk Kaltim. Indra juga mengklaim kegiatan itu tidak merusak terumbu karang sebab berjarak 3 sampai 4 kilometer dari lokasi.

Indra juga mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pengerukan itu dilakukan. Bahkan, dia bilang sosialisasi dilakukan dibeberapa tempat kepada nelayan dan masyarakat pesisir yang disaksikan oleh dinas terkait.

“Sebelum proyek ini jalan kami sudah sosialisasi dengan para nelayan, baik Bontang Kuala, Selambai maupun Berbas,” akunya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa atau mengkroscek surat izin yang dimiliki oleh Pupuk Kaltim.

Tak hanya itu, Rustam yang memimpin jalannya rapat juga menyampaiakan, akan melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung kegiatan itu. Untuk memastikan dampak apa yang ditimbulkan pengerukan ini.

“Kami minta salinan izinnya dikirim ke kami. Kami juga akan tinjau langsung untuk melihat dampaknya langsung. Kalau ada unsur pelanggaran maka kami akan minta pertanggungjawaban PKT,” tegasnya. (FN)