EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Wahau. Seorang pemuda berinisial AF (21), yang berstatus sebagai mahasiswa, diamankan di rumahnya bersama puluhan gram sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Rabu pagi, 25 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WITA. Petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Poros, RT 017 Desa Karya Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kutim, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 poket sabu yang disimpan dalam sebuah kantong plastik hitam. Rinciannya, satu poket besar dengan berat bruto 42,44 gram, dan sepuluh poket sedang seberat 44,58 gram.

Selain itu, turut diamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti satu unit timbangan digital, sendok takar, plastik klip, hingga bungkus snack sebagai tempat penyamaran.

Kepada petugas, AF mengakui barang haram itu diperoleh melalui sistem jejak, metode pengambilan narkotika tanpa tatap muka langsung, yang lazim digunakan jaringan pengedar saat ini.

“Modusnya memang cukup rapi. Tapi berkat informasi warga dan kerja cepat tim di lapangan, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan.

Selain sabu dan alat pendukung, petugas juga menyita sebuah ponsel Vivo Y17s warna hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan narkoba.

Kapolres Kutai Timur melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)