EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menyoroti maraknya lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa pemulihan di wilayah Kutai Kartanegara dan sejumlah daerah lain di Kaltim.
Firnadi menilai, lemahnya pengawasan pasca tambang berdampak sistemik terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ia mendorong pembentukan regulasi tegas di tingkat daerah yang mewajibkan perusahaan melaksanakan reklamasi secara menyeluruh.
“Pasca tambang itu bukan urusan sepele. Ini menyangkut keselamatan, ekosistem, dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia menyayangkan banyaknya perusahaan yang meninggalkan kerusakan lingkungan tanpa menyelesaikan kewajiban pemulihan, padahal mereka telah meraup keuntungan besar dari sumber daya alam Kaltim.
“Kalau izinnya dari pusat seperti PKP2B, yang kita dapat di daerah justru hanya dampaknya. Tidak adil jika pemulihan tidak disertakan,” kritiknya.
Firnadi juga menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim yang dinilainya belum optimal dalam menegakkan standar lingkungan, terutama saat menerbitkan izin usaha.
“Jangan keluarkan izin kalau rencana pasca tambangnya tidak jelas. Kita harus berani menolak daripada menanggung kerusakan besar di masa depan,” ujarnya.
Firnadi mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya bersifat normatif, melainkan membentuk mekanisme hukum yang kuat untuk menagih pertanggungjawaban pasca tambang. Ia mengingatkan, reklamasi adalah kewajiban, bukan opsi. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan