EXPRESI.co, SAMARINDA – Bekas lubang tambang yang menganga tanpa reklamasi di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Bukan hanya merusak lanskap dan mengancam keselamatan warga, ratusan titik bekas tambang itu kini disebut sebagai simbol pembiaran yang berlangsung terlalu lama. Desakan terhadap penegakan hukum pun kembali menguat, kali ini datang dari Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.

Dalam pernyataannya, Salehuddin menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang mulai menelusuri indikasi reklamasi fiktif di sejumlah wilayah. Ia menyebut ini sebagai titik terang yang dinanti sejak lama, mengingat berbagai upaya DPRD selama ini belum membuahkan hasil konkret.

“Sudah terlalu lama lubang-lubang tambang ini jadi simbol pembiaran. Kami dari DPRD sudah bentuk pansus, layangkan surat ke kementerian, bahkan KPK. Tapi realisasinya minim. Baru sekarang ada harapan, saat Kejati mulai turun tangan,” ucap Salehuddin.

Menurutnya, apa yang terlihat di permukaan hanyalah puncak dari persoalan tambang yang jauh lebih besar. Ia menggambarkan kondisi tersebut seperti gunung es, yang menyimpan bahaya di bawahnya.

“Lihat saja dari udara antara Samarinda dan Kukar. Lubang tambang seperti kawah—besar, menganga, dan dibiarkan begitu saja. Ini bukan cuma buruk secara estetika, tapi juga ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan warga,” ungkapnya.

Salehuddin menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga hanya merekayasa pelaporan reklamasi di atas kertas. Ia menyoroti modus-modus lama yang menurutnya sudah terlalu sering terjadi, seperti klaim pematangan lahan atau izin lanjutan tanpa eksekusi nyata.

“Jangan beri ruang bagi manipulasi. Kalau reklamasi hanya formalitas di dokumen tanpa tindakan nyata di lapangan, itu sama saja penipuan terhadap publik,” tegasnya.

Politisi asal Kutai Kartanegara ini juga tak segan mengkritik lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Ia menilai bahwa ketegasan Gubernur Kaltim dalam melarang jalan umum digunakan sebagai jalur hauling merupakan langkah positif, namun belum cukup.

“Tapi itu belum cukup. Kita butuh sikap tegas dan sistematis dari seluruh jajaran, termasuk bupati, wali kota, dan OPD teknis. Ini tanggung jawab bersama menjaga ruang hidup masyarakat,” lanjutnya.

Berdasarkan data terbaru, lebih dari 800 lubang bekas tambang di Kaltim belum tersentuh proses reklamasi hingga akhir 2024. Dari lebih dari 1.400 izin tambang yang pernah diterbitkan, hanya sebagian kecil yang benar-benar memenuhi kewajiban lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Jika ini terus dibiarkan, kita sedang menumpuk bom waktu. Banjir, longsor, dan kerusakan ekologis lainnya sudah mulai kita rasakan. Maka langkah Kejati harus kita dukung penuh. Ini bukan semata soal hukum, tapi soal masa depan generasi,” pungkas Salehuddin. (Adv/DPRD Kaltim/IA)