KUTIM — Polemik kebutuhan dasar masyarakat Dusun Bukit Kayangan, Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim), masih belum menemukan titik terang kapan kawasan tersebut dapat dialiri listrik PLN.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sangatta, Nur Salim mengatakan untuk realisasi dari sisi teknis semuanya aman.
“Dari PLN sendiri sudah selesai, mulai dari survei, kebutuhan inventarisir untuk bisa melistriki lokasi, juga untuk alternatif rute sudah kita petakkan semua,” jelasnya, saat ditemui Senin 3 November 2025.
Katanya, dari segi sumber daya listrik di Kabupaten Kutim terkhusus di Sangatta, cukup melimpah.
“Melimpah, jadi bisa untuk mengalir listrik di lokasi-lokasi di sekitaran Sangatta, termasuk Bukit Kayangan,” bebernya.
Sayangnya, masalah ini terkendala di bagian administrasi birokrasi. Sebagaimana diketahui, Dusun Kayangan berada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Meskipun, teranyar KPC memberikan izin bagi Pemerintah Kutim untuk memenuhi hak dasar bagi masyarakat setempat. Dengan dalih bahwa daerah itu tidak terganggu untuk fasilitas penunjang maupun pertambangan KPC.
Namun meski begitu, izin tersebut masih membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang panjang dengan pihak-pihak terkait.
Kata Nur Salim, masih perlu koordinasi birokrasi ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kaltim dengan pemerintah daerah mulai dari tingkat desa, hingga ke instansi terkait, bagian Sumber Daya Alam.
Karena itu, pihak PLN belum dapat memastikan jadwal pasti kapan daerah tersebut dapat menikmati fasilitas listrik milik negara. (*)

Tinggalkan Balasan