‎‎EXPRESI.co, KUTIM — Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 kembali menempatkan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada posisi terbawah di Kalimantan Timur.

‎Dalam survei tersebut, Kutim mencatat skor 66,36. Angka ini menempatkan Kutim dalam kategori rentan korupsi berdasarkan klasifikasi KPK, sekaligus menjadi yang terendah di antara seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

‎Menanggapi hasil tersebut, Anggota DPRD Kutim, Aldriansyah, meminta agar temuan KPK tidak disikapi sebagai stigma ataupun vonis, melainkan dijadikan bahan evaluasi bersama untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

‎“Hasil survei KPK yang kemarin beredar di media sosial seharusnya kita sikapi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bersama. Bukan sebagai label, apalagi vonis. Survei ini pada dasarnya menjadi alarm dini,” ujarnya, Selasa 16 Desember 2025.

‎Ia menegaskan, hasil SPI harus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di Kutai Timur untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

‎“Ini alarm dini bagi seluruh pemangku kepentingan di Kutai Timur agar semakin memperkuat sistem pengawasan, transparansi, maupun pelayanan publik,” jelasnya.

‎Aldriansyah juga menekankan bahwa upaya perbaikan integritas tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi semua unsur, termasuk DPRD dan masyarakat.

‎“Baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat, semuanya harus membangun kolaborasi yang baik agar tata kelola pemerintahan ke depan semakin bersih dan berintegritas,” katanya.

‎Ia berharap hasil SPI KPK tidak sekadar menjadi polemik tahunan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang berkelanjutan dan terukur.

‎Sebelumnya, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa Inspektorat Daerah telah memberikan arahan terkait penguatan sistem pengawasan internal di seluruh perangkat daerah.

‎Menurutnya, peningkatan integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi seluruh struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

‎“Karena SPI itu menyangkut pengawasan internal masing-masing SKPD. Semua kepala SKPD wajib memberikan arahan kepada seluruh anggotanya, hingga ke bidang-bidang. Semua itu wajib,” tegas Ardiansyah.(Yuristio)