EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan pemerintah pusat yang mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Menurutnya, perubahan ini tidak menyentuh akar persoalan dalam dunia pendidikan, khususnya di daerah seperti Kalimantan Timur yang masih bergelut dengan keterbatasan infrastruktur dan ketimpangan akses pendidikan.
“Ganti nama tidak otomatis menyelesaikan persoalan utama, seperti ketidakseimbangan daya tampung sekolah negeri, minimnya infrastruktur pendidikan, dan pola seleksi yang masih menimbulkan polemik,” ujar Agusriansyah.
Ia menilai, pendekatan teknokratis dalam penyusunan kebijakan kerap mengabaikan kondisi sosial dan geografis yang sangat beragam di Indonesia. Terlebih, di daerah seperti Kaltim, persoalan pendidikan tidak bisa diselesaikan dengan solusi seragam dari pusat.
“Kalau kebijakan justru memperkuat ketimpangan, apalagi berbasis wilayah, maka itu sudah melanggar semangat UUD 1945. Kita tidak bisa hanya diam melihat ini,” tegasnya.
Agusriansyah menjelaskan bahwa banyak daerah di Kaltim masih mengalami kesenjangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Mulai dari kekurangan guru, minimnya fasilitas belajar, hingga jarak tempuh yang jauh antara rumah siswa dan sekolah.
“Setiap daerah punya karakteristik dan kendala masing-masing, tetapi semua dipaksa mengikuti satu sistem nasional. Itu tidak adil,” tambahnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menyusun kebijakan turunan yang sesuai dengan kondisi lokal. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang lebih kontekstual dan adaptif terhadap tantangan di lapangan.
“Kita harus punya mekanisme sendiri yang sesuai kearifan lokal. Jangan terus bergantung pada pusat. Kalau sistem disesuaikan dengan daerah, maka implementasinya akan lebih efektif dan berkelanjutan,” ucapnya.
Agusriansyah juga mengkritisi solusi jangka pendek yang sering diambil pemerintah, seperti menambah rombongan belajar (rombel), tanpa memperhitungkan kesiapan sumber daya manusia maupun sarana pendukung.
Ia berharap, kebijakan penerimaan siswa baru ke depan tidak lagi menjadi polemik tahunan, melainkan menjadi solusi sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh.
“Sudah saatnya kita berangkat dari realitas lapangan, bukan hanya angka dan prosedur administratif,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan