EXPRESI.co, SAMARINDA – Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Timur ke kawasan industri pengolahan tambang milik PT Lana Harita dan PT Kaltim Ferro Industri pada Kamis (19/6) mengungkap sejumlah persoalan krusial. Mulai dari ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial (CSR) yang tak sesuai dokumen.

Salah satu temuan paling mencolok terjadi di PT Lana Harita, di mana perusahaan diketahui belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Padahal, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan wajib memiliki struktur tersebut.

“Ini harus segera ditindaklanjuti. Keselamatan kerja bukan sesuatu yang bisa ditawar,” tegas Anggota Komisi IV, Agus Aras, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).

Selain isu keselamatan kerja, perhatian juga tertuju pada dana kompensasi dari keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Agus mempertanyakan aliran dana tersebut yang selama ini langsung disetor ke pemerintah pusat, tanpa kontribusi yang jelas terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, daerah yang menampung aktivitas industri seharusnya mendapatkan porsi anggaran, termasuk dari sumber-sumber seperti kompensasi TKA, yang dapat digunakan untuk mendukung infrastruktur dan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal.

Tak berhenti di situ, laporan realisasi program CSR perusahaan pun menjadi sorotan tajam. Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), anggaran CSR yang dialokasikan mencapai hampir Rp7 miliar. Namun setelah diverifikasi, laporan perusahaan menyebutkan dana yang telah direalisasikan sejak 2023 hanya berkisar Rp3 miliar.

“Belum ada penjelasan resmi dari perusahaan soal ketidaksesuaian angka ini,” ujarnya.

Komisi IV juga mengunjungi PT Kaltim Ferro Industri yang masih berada dalam kawasan industri serupa. Kendati produksi nikel perusahaan menurun karena ketersediaan bahan baku yang terbatas dan fluktuasi pasar global, namun jumlah TKA dinilai tetap tinggi. Kondisi ini justru berdampak pada pengurangan tenaga kerja lokal.

Lebih dari itu, aspek keselamatan kembali menjadi perhatian. Komisi mencatat telah terjadi insiden ledakan di area kerja perusahaan, yang mengindikasikan perlunya penguatan sistem keamanan dan mitigasi risiko kerja.

Agus Aras mengingatkan bahwa industri seharusnya tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat di sekitar. Hal itu mencakup pembukaan lapangan kerja, penguatan usaha kecil dan menengah, serta kontribusi sosial lainnya.

“Pemerintah harus hadir dan aktif mengawal peran industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tutup Agus Aras. (Adv/DPRD Kaltim/IA)