EXPRESI.co, BONTANG — Beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soroti kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dinilai memiliki citra buruk di masyarakat. Mulai dari isu praktik penyelundupan hingga penyelewengan.

Menanggapi itu, Kepala Bea Cukai Bontang, Tri Haryono, mengklaim pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku. Khususnya perihal tiadanya pelanggaran seperti pungli hingga tindakan indisiplener lainnya.

“Bagi personel yang melakukan pelanggaran nantinya akan ada sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku juga,” ungkapnya, Senin 22 Desember 2025.

Tri Haryono menilai waktu satu tahun pembenahan internal DJBC yang diberikan Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, dinilai singkat.

Ditambah, lanjut dia, ultimatum Purbaya ihwal konsekuensi pembekuan operasional DJBC yang tidak berhasil berbenah punya pengaruh cukup besar bagi internal Bea Cukai Bontang.

Tri menegaskan teguran keras kementerian keuangan menjadi cambuk bagi instansinya untuk serius berkomitmen membenahi kinerja Bea Cukai Bontang.

“Dalam dua minggu ini kami juga sudah merespons dengan akselerasi pembenahan kinerja, SDM, dan otomasi sistem pengawasan,” tegasnya.

Tri memastikan Bea Cukai Bontang akan terus melakukan pengawasan dan pelayanan yang tidak menyimpang dari jalur hukum aturan DJBC.

“Untuk di Bontang sendiri, kami tetap on the track,” tukasnya.

Ia menambahkan fungsi Bea Cukai terbilang banyak. Mulai dari penerimaan negara hingga Perlindungan masyarakat.

Tri Haryono menjelaskan pihaknya hanya bertugas melaksanakan peraturan dari Kementerian/Lembaga pembina terkait impor dan ekspor

“Cukup banyak aturannya. Hal ini yang membutuhkan keselarasan dalam pelaksanaannya,” imbuhnya. (Labib)