EXPRESI.co, BONTANG – Ketua RT 21 Kelurahan Tanjung Laut, Widia Arsita, menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan program Stimulan RT di wilayahnya.
Menurut Widia, Peraturan Walikota Bontang No. 5 Tahun 2022 dan petunjuk teknis terkait tidak mencantumkan batasan untuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang dapat mengelola program stimulan.
Dia menilai aturan internal Kelurahan yang membatasi setiap Pokmas hanya boleh mengelola satu kegiatan stimulan sebagai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tapi kenapa di Kelurahan Tanjung Laut membuat aturan di luar perwali tersebu,” ujar Widia.
Widia juga mencatat ketidakmerataan pembagian, di mana beberapa Pokmas mengelola lebih dari satu kegiatan bahkan lintas RT, sedangkan yang lain hanya dapat mengelola satu kegiatan.
“Kami dari RT 21 menginginkan keadilan dan transparansi dari pihak kelurahan dalam pengelolaan program stimulan ini, jangan sampai ada POKMAS yang lebih diutamakan untuk mengerjakan program stimulan ini” katanya.
Sementara, Lurah Tanjung Laut, Susardi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan dalam rembuk dengan 14 dari 15 Pokmas yang ada, yang sepakat untuk melaksanakan satu program per Pokmas.
“Dari 15 Pokmas hanya 14 yang sepakat untuk menjalankan satu program. Dan RT 21 ini pernah lakukan kegiatan, tapi Pokmasnya mundur,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Perwali tidak mengatur batasan Pokmas dalam pengelolaan program stimulan, tetapi keputusan tersebut diambil berdasarkan rembuk bersama 14 Pokmas.
Dalam program Stimulan RT, ada tiga kategori program yang dapat dilakasanakan, yakni Urban Farming, UMKM dan pemberian makanan tambahan (PMT).
“Dari tiga kategori dalam POKMAS dapat dikelola dari masing-masing kategori tersebut,”katanya. (YUB)

Tinggalkan Balasan