EXPRESI.co, KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) target serapan tenaga kerja minimal 10.000 orang per tahun. Katanya ini adalah bagian dari 50 program unggulan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

‎Target tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutim dengan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis, 7 Januari 2026.yang membahas isu ketenagakerjaan dan transmigrasi lintas daerah.

‎Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kutim, Ramli, menyampaikan bahwa kebijakan penyerapan tenaga kerja dengan target kuantitatif merupakan hal baru yang diterapkan di Kutim dan belum banyak diterapkan di daerah lain.

‎“Kalau di Kukar mungkin belum ada target serapan tenaga kerja seperti ini. Di Kutim, target 10.000 orang per tahun sudah masuk program unggulan kepala daerah,” ujarnya usai hearing di ruang Disnakertrans Kutim.

‎Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang mengatur komposisi tenaga kerja di perusahaan, yakni 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah.

‎“Setiap ada pembukaan lowongan kerja, kita upayakan 80 persen itu tenaga kerja lokal Kutim,” tegasnya.

‎Selain membahas target serapan tenaga kerja, pertemuan tersebut juga menyoroti kesamaan karakter hubungan industrial antara Kutim dan Kukar. Kedua daerah memiliki sektor unggulan yang relatif sama, yakni pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit, meski Kukar dinilai memiliki keunggulan tambahan di sektor minyak dan gas bumi.

‎Dalam kesempatan itu, Disnakertrans Kutim turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah dalam menangani potensi konflik ketenagakerjaan, khususnya perusahaan yang wilayah operasionalnya berada di daerah perbatasan.

‎“Contohnya PT Bayan yang wilayah operasinya beririsan antara Kutim dan Kukar. Kalau terjadi persoalan ketenagakerjaan, perlu kejelasan penanganannya, apakah oleh Kutim, Kukar, atau provinsi. Ini yang ke depan perlu kita kolaborasikan,” jelasnya.

‎Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait persoalan ketenagakerjaan dan transmigrasi.

‎“Kami melakukan sharing, termasuk membahas upah minimum kabupaten (UMK). Di Kutim UMK sekitar kurang lebih Rp4 juta dan mengalami kenaikan sekitar 8 sampai 9 persen,” ujarnya.

‎Menurut Desman, penguatan peran pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menjadi kunci agar pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan berjalan optimal, khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

‎“Perda sudah mengatur kewajiban perusahaan terkait tenaga kerja lokal. Tinggal bagaimana OPD melakukan pengawasan, pemetaan, dan pendataan agar aturan itu benar-benar diterapkan,” katanya.

‎Ia menegaskan, komunikasi dan kolaborasi antarpemerintah daerah akan terus dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam menangani berbagai isu ketenagakerjaan.

‎“Diskusi dan komunikasi dengan OPD terkait menjadi bagian penting agar persoalan ketenagakerjaan bisa ditangani secara komprehensif,” pungkasnya.

‎Sebagai informasi, kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I, Agustinus Sudarsono, didampingi sejumlah anggota dewan, dengan agenda pembahasan beberapa poin strategis terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi.(Yuristio)