EXPRESI.co, SAMARINDA – Upaya penegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan pendidikan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) tampaknya masih menemui jalan terjal. Hingga pertengahan Juni 2025, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meski laporan kerusakan lingkungan di area yang termasuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) itu terus meningkat.
Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan DPRD Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyatakan bahwa pihak legislatif akan segera mengambil langkah lanjutan untuk menagih komitmen aparat penegak hukum.
“Beberapa waktu lalu kami sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Polda Kaltim serta Gakkum KLHK. Saat itu, mereka meminta waktu dua pekan untuk menetapkan tersangka. Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti,” ujar Sarkowi.
Menurutnya, batas waktu yang diminta sudah terlewati tanpa kejelasan. DPRD memahami adanya faktor hari libur yang mungkin memperlambat proses, tetapi stagnasi penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.
“Kami bisa maklumi adanya libur panjang, tetapi proses hukum tidak boleh dibiarkan stagnan. Karena itu, kami tengah menyusun jadwal ulang untuk memanggil semua pihak yang berkaitan langsung dengan penanganan ini,” imbuhnya.
Rencana pemanggilan ulang tersebut akan melibatkan kembali seluruh pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan dan pengawasan KRUS, termasuk Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Universitas Mulawarman sebagai pengelola kawasan, Aliansi Rimbawan, serta dinas-dinas teknis terkait.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dianggap sepele. Menurut Sarkowi, KRUS bukan hanya kawasan hijau biasa, tetapi juga memiliki nilai ilmiah dan edukatif yang sangat tinggi. Perambahan di wilayah konservasi tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip perlindungan lingkungan dan masa depan pendidikan.
“KRUS bukan sekadar kawasan hijau, tetapi juga simbol komitmen kita dalam menjaga biodiversitas dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika kawasan ini terus dirusak tanpa ada tindakan tegas, maka kita gagal menjalankan amanah itu,” tandas politisi asal Partai Golkar tersebut.
DPRD Kaltim mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kaltim dan Gakkum KLHK, agar menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan perkara ini. Mereka berharap kasus ini tidak berhenti sebagai laporan administratif semata, melainkan berujung pada tindakan hukum konkret terhadap para pelaku, siapapun mereka. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan