EXPRESI.co, KUTIM — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiyansyah Sulaiman memilih irit bicara saat dimintai tanggapan terkait langkah Polda Kaltim yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp25 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Kutim.
Ketika ditanya apakah kasus ini berpotensi memengaruhi skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, ia menegaskan belum ingin memberi komentar lebih jauh.
“Mungkin itu sementara saya enggak terlalu banyak komentar ya. Sudahlah, itu belum perlu saya tanggapi dulu. Biarkan proses di sana berjalan sesuai aturan,” ujarnya singkat saat ditemui di depan teras kantor Bupati, Jumat 5 November 2025.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim merilis perkembangan kasus tersebut pada 3 Desember 2025.
Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni DB selaku PPK, DJ selaku PPTK, dan BR sebagai penyedia.
“Hasilnya, kami menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing DB selaku PPK, DJ selaku PPTK, dan BR selaku penyedia,” ungkap Bambang.
Dalam proses penyidikan, Subdit Tipikor telah memeriksa 37 saksi, terdiri dari 32 orang dari Pemkab Kutim, Dinas Ketahanan Pangan, rekanan penyedia, serta beberapa perusahaan. Polisi juga menggandeng lima saksi ahli, meliputi ahli pengadaan, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor PKKN, dan ahli pidana korupsi.
Pengadaan RPU yang berlangsung pada 2024 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar. Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan