EXPRESI.co, SAMARINDA – Meski menjadi kontributor utama penerimaan negara dari sektor pertambangan dan kehutanan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) justru tidak mendapatkan satu rupiah pun dari Dana Bagi Hasil (DBH) untuk dua sektor strategis tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengecam ketimpangan kebijakan fiskal nasional ini dan mendesak pemerintah pusat untuk bersikap adil terhadap daerah penghasil.

“Kontribusi Kaltim begitu besar, tapi tidak ada pembagian hasil untuk daerah penghasil. Ini jelas tidak adil,” tegas Firnadi.

Berdasarkan data 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) mencapai Rp32,68 triliun secara nasional, dan Rp18,52 triliun di antaranya berasal dari Kaltim. Namun, tidak ada skema DBH yang mengembalikan sebagian penerimaan itu ke daerah.

Hal serupa terjadi di sektor kehutanan. Dari PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) nasional sebesar Rp3,21 triliun, Rp1,9 triliun disumbang Kaltim—lagi-lagi tanpa pembagian ke daerah.

Firnadi menyebut perjuangan Gubernur Kaltim memperjuangkan hak DBH dari PHT dan PKH harus mendapat dukungan penuh dari legislatif daerah.

“Upaya ini bukan sekadar soal fiskal, tapi soal keadilan struktural. Jangan sampai daerah penghasil cuma jadi penonton,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa jika perjuangan ini berhasil, maka bisa menjadi preseden nasional untuk provinsi lain yang mengalami nasib serupa.

“Ini momentum penting. Kalau berhasil, akan jadi tonggak sejarah bagi desentralisasi fiskal yang lebih adil di Indonesia,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)