EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengamankan seorang pria Bontang Kuala (BK) yang diduga melakukan tindakan melawan hukum penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat hendak diamankan, tersangka YA (25) menceburkan diri ke laut di sekitar tempat tinggal di Jl Kapten Piere Tendean, Gang Batu Sahasa 3, No.19, RT.04, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang utara, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pelaku diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing berdasarkan laporan yang diterimanya dari tim Satpolairud.
“Informasi diterima tim lapangkan dari warga terkait dugaan adanya transaksi narkoba,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengejaran, pihaknya mengetahui tempat persembunyian YA di Jl MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Tidak butuh waktu lama, kepolisian langsung menangkap pelaku pada Minggu, 14 Juli 2024, sekita pukul 22.30 WITA.
“Sudah diamankan tersangka dan barang bukti 1,37 gram sabu,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, tas, sendok takar, alat hisap sabu, dompet, korek gas, dan dompet.
“Kami akan tetap menggali dari mana asal barang haram tersebut ia peroleh,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan