EXPRESI.co, SAMARINDA – Penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) kembali menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur. Meskipun Polda Kaltim telah menetapkan satu tersangka berinisial R, sejumlah legislator menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa penyelidikan harus dilanjutkan dan diperluas. Ia menduga kuat ada aktor utama di balik kejahatan lingkungan tersebut.

“Kami apresiasi penangkapan tersangka. Tapi ini baru permukaan. Kami yakin masih ada pelaku yang memerintah dan membiayai tambang ilegal ini,” ujar Jahidin.

Menurutnya, tersangka R kemungkinan hanyalah pelaksana lapangan, sementara aktor intelektual yang meraup keuntungan besar masih belum tersentuh hukum.

“Jangan sampai yang dihukum hanya pekerja lapangan. Harus diusut siapa penyuruhnya dan siapa yang diuntungkan,” tegasnya.

KHDTK Unmul memiliki peran vital sebagai kawasan konservasi dan ruang pembelajaran bagi mahasiswa dan peneliti. Kerusakan akibat aktivitas tambang disebut mengancam fungsi ekologis dan akademik kawasan tersebut.

Jahidin pun mendorong aparat penegak hukum bersikap transparan dan tegas, serta tidak berhenti pada langkah simbolik.

“Jika kita serius menjaga lingkungan dan dunia pendidikan, maka hukum harus ditegakkan sampai ke akar. Jangan kompromi dengan pelaku utamanya,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)