EXPRESI.co, JAKARTA – Skandal megakorupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina akhirnya terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret pejabat Pertamina dan pihak swasta, dengan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan tiga lainnya berasal dari sektor swasta.

Dua nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup bahwa keduanya berperan dalam praktik korupsi ini bersama tujuh tersangka lainnya,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2).

Daftar Lengkap Tersangka

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga

Modus Korupsi: Dari Ekspor Ilegal hingga Manipulasi Impor

Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari berbagai modus kejahatan, di antaranya:

  • Ekspor minyak mentah ilegal yang merugikan negara sekitar Rp35 triliun
  • Impor minyak mentah melalui broker yang menyebabkan kerugian Rp2,7 triliun.
  • Manipulasi impor BBM yang merugikan negara Rp9 triliun.

Selain itu, negara juga mengalami kerugian dari pemberian kompensasi energi pada 2023 sebesar Rp126 triliun dan subsidi BBM sebesar Rp21 triliun.

Angka ini baru total kerugian selama satu tahun, sementara total nilai korupsi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional. Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. (*)