EXPRESI.co, KUTIM — Kebijakan pengalihan anggaran pemerintah pusat berdampak langsung terhadap keuangan desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

‎Pada tahun anggaran 2026, 139 desa dipastikan mengalami penurunan signifikan Dana Desa (DD), dengan besaran alokasi hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp400 juta per desa.

‎Penurunan anggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengalihkan sebagian Dana Desa untuk mendukung program strategis pemerintah pusat. Akibatnya, alokasi yang diterima desa-desa di Kutim jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

‎Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yudieth, mengatakan proyeksi awal Dana Desa 2026 telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan meskipun regulasi resminya belum diterbitkan.

‎“Peraturan Menteri Keuangan memang belum keluar, tapi pada Desember lalu kami sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait gambaran awal alokasi Dana Desa,” ujar Yudieth, Senin 12 Januari 2026.

‎Ia menjelaskan, data sementara tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang memuat estimasi anggaran untuk masing-masing desa.

‎“Dari data awal yang kami lihat, rata-rata desa di Kutim hanya menerima Dana Desa sekitar Rp200 juta sampai Rp400 juta,” ungkapnya.

‎Jumlah tersebut dinilai turun drastis jika dibandingkan dengan alokasi Dana Desa tahun sebelumnya. Pada 2025, besaran Dana Desa di Kutim masih berada pada kisaran ratusan juta hingga miliaran rupiah per desa.

‎“Kalau dibandingkan tahun lalu, ada desa yang bisa menerima Rp600 juta bahkan sampai Rp3 miliar. Jadi penurunannya memang cukup tajam,” kata Yudieth.

‎Ia menegaskan, penurunan Dana Desa tidak hanya terjadi di Kutim, melainkan hampir di seluruh wilayah Indonesia karena merupakan kebijakan nasional yang berlaku secara menyeluruh.

‎“Ini bukan hanya Kutim, tapi hampir semua desa di Indonesia terdampak karena sebagian Dana Desa dialihkan untuk program strategis nasional,” jelasnya.

‎Salah satu program nasional yang menyerap alokasi Dana Desa adalah pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi prioritas pemerintah pusat pada 2026.

‎Selain Dana Desa, Yudieth menyebut Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kutim juga dipastikan mengalami penurunan seiring menyusutnya kemampuan keuangan daerah.

‎“ADD itu minimal sepuluh persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Kalau dana perimbangannya turun, otomatis ADD juga ikut berkurang,” terangnya.

‎Dengan kondisi anggaran yang terbatas, pemerintah desa di Kutim diminta lebih selektif dalam menyusun program pembangunan agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif.

‎“Desa harus benar-benar fokus pada kegiatan yang menjadi prioritas utama, jangan sampai anggaran yang terbatas digunakan untuk kegiatan yang kurang mendesak,” tegas Yudieth.

‎Ia menambahkan, desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) relatif besar diharapkan mampu membantu menopang pembiayaan pembangunan desa.

‎“Alhamdulillah kalau desa punya PADes yang cukup, itu bisa membantu menopang kegiatan lain di luar Dana Desa,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Yudieth menyampaikan bahwa arah penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.

‎Regulasi tersebut menetapkan delapan fokus utama penggunaan Dana Desa, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan ketahanan bencana dan iklim, peningkatan layanan kesehatan, hingga pengembangan infrastruktur dan teknologi desa.

‎Meski menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah daerah berharap desa-desa di Kutim tetap mampu menjaga keberlanjutan pembangunan melalui perencanaan yang matang dan pemanfaatan anggaran secara tepat sasaran.(Yuristio)