EXPRESI.co, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan peringatan tegas kepada para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menegaskan, membocorkan besaran gaji bukan hanya tindakan sembrono, tapi juga bisa berujung pemecatan.
Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Andi Sudirman saat menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK tahap 1 formasi tahun 2024 di Rumah Jabatan Gubernur, Makassar, Kamis (31/7/2025) lalu.
“Kita akan berlakukan, ke depan tidak ada lagi cerita soal gaji. Itu termasuk rahasia negara,” ujar Andi Sudirman dalam sambutannya, yang juga disiarkan secara langsung di kanal Youtube Pemprov Sulsel.
Tak main-main, orang nomor satu di Sulsel ini menegaskan bahwa gaji pegawai kontrak adalah informasi sensitif yang tidak boleh dibagi ke siapa pun, termasuk sesama rekan kerja. Bila dilanggar, kontrak PPPK bisa diputus lebih cepat.
“Kalau ada yang cerita-cerita soal gaji, itu akan jadi bahan evaluasi. Bisa diberhentikan,” ancamnya.
Andi Sudirman menilai, membocorkan gaji bisa memicu kecemburuan antarpegawai. Ia mengibaratkan dengan pengalamannya bekerja di perusahaan asing, di mana transparansi soal gaji justru dianggap pelanggaran serius.
“Di perusahaan asing, dilarang keras kasih tahu gaji ke orang lain. Karena gaji itu bisa beda-beda, tergantung kinerja dan tanggung jawab. Kita terapkan juga itu di Pemprov,” ungkapnya.
Tak hanya soal gaji, gubernur juga menyoroti sikap dan perilaku personal PPPK. Gosip di lingkungan kerja, menurutnya, juga bisa jadi pemicu pemecatan.
“Kalau ada yang hobi menggosipi temannya, membuat cerita ke atasan, mengganggu suasana kerja—itu juga saya anggap kerusuhan. Bisa jadi alasan untuk diberhentikan,” tegasnya.
Andi Sudirman mengingatkan bahwa kontrak lima tahun yang diterima PPPK bukan jaminan aman. Evaluasi akan dilakukan rutin, baik menyangkut performa kerja maupun integritas personal.
Ribuan SK PPPK Diserahkan
Dalam kesempatan itu, Pemprov Sulsel menyerahkan SK kepada 6.371 PPPK, terdiri dari:
1. 771 tenaga pendidik,
2. 61 tenaga kesehatan,
3. 5.539 tenaga teknis.
Namun, sebanyak 248 PPPK masih menunggu penetapan nomor induk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena proses validasi belum rampung.
Penyerahan SK ini turut disaksikan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, dan sejumlah kepala OPD.
Gubernur menegaskan, ke depan PPPK dan ASN di Sulsel diharapkan bekerja profesional, menjaga integritas, dan menghindari perilaku yang merusak keharmonisan di lingkungan kerja.
“Hati-hatiki. Jangan main-main dengan evaluasi. Kami ingin aparatur yang betul-betul profesional,” tutupnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan